Nasional

Aturan Pencoblosan; Tak Boleh Telat, Tidak Boleh Merekam

Selasa, 13 Februari 2024 | 23:25 WIB

Aturan Pencoblosan; Tak Boleh Telat, Tidak Boleh Merekam

Ilustrasi kotak suara. (Foto: NUO/Aceng)

Banten, NU Online Banten

Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Proses pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) berhak memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, seperti dilansir NU Online, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pemilih saat mencoblos di TPS. Jika melanggar aturan tersebut, maka dapat berakibat pada kecacatan atau tidak sahnya suara yang diberikan.  Pedoman teknis pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, informasi terkait dapat ditemukan di situs web indonesiabaik.id.



Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat mencoblos di TPS:

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 
  1. Jangan datang telat

Aturan pertama adalah tidak boleh datang telat atau melebihi waktu yang ditentukan, karena waktu kedatangan pemilih ke TPS memiliki batasnya. Untuk DPT, dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meski demikian, dianjurkan agar pemilih datang sesuai dengan saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.  Bagi DPTb, disarankan untuk tiba di TPS paling lambat pukul 11.00 waktu setempat. Sementara DPK hanya diizinkan memberikan suara pada rentang waktu terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

  1. Dilarang berkampanye di TPS

Para pemilih dilarang berkampanye saat sudah tiba di TPS. Di antaranya mengajak atau menjanjikan imbalan kepada pemilih lain atas pemilihan salah satu kandidat pemilu 2024. Hal ini karena masa kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

  1. Gunakan alat yang disediakan

Para pemilih saat tiba di bilik suara harus menggunakan alat yang tersedia untuk mencoblos, yaitu paku. Penggunaan benda lain, seperti bolpoin atau pena, tidak diizinkan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

  1. Dilarang merusak surat suara

Para pemilih dilarang merusak suarat suara dengan mencoret atau merobeknya. Tindakan tersebut dapat menyebabkan suara tidak sah saat dilakukan penghitungan.

 
  1. Tak boleh merekam saat mencoblos

Para pemilih tidak boleh memfoto atau merekam saat mencoblos. Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk mengabadikan momen saat mencoblos di dalam bilik suara dengan menggunakan kamera ponsel atau alat perekam lainnya. Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara. Mematuhi aturan-aturan ini adalah kunci dalam menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dihormati dan dijaga dengan baik.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, pemilih hanya memiliki waktu enam jam untuk melakukan pencoblosan sehingga tidak dianjurkan begadang di malam harinya.



Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilih di TPS:

  1. Pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT.
  2.  Pemilih akan menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diverifikasi.
  3. Setelah diverifikasi, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
  4. Pemilih akan dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  5. Pemilih kemudian memasuki bilik suara untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan instruksi yang tertera di surat suara.
  6. Setelah mencoblos, surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.
  7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.


Bagaimana jika ada pemilih yang masih berada di TPS setelah pukul 13.00? Menurut aturan yang sama, Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa hanya pemilih yang memenuhi salah satu dari dua syarat berikut yang diperbolehkan untuk memberikan suara:

  1. Sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan sudah tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
  2. Sudah hadir di TPS dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.



Setelah semua pemilih selesai memberikan suara sesuai dengan kriteria di atas, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa proses pemungutan suara telah selesai dan rapat penghitungan suara akan segera dilanjutkan di TPS.



Jika mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang antre di TPS, petugas KPPS diminta untuk secara proaktif mengambil Formulir C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Pemilih yang sudah tercatat di C7 diperbolehkan masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran untuk mencoblos di bilik suara.



KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah berada di dalam TPS dan tercatat di C7 hingga selesai, bahkan jika waktu mencoblos melebihi pukul 13.00. Namun, pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS. (Haekal Attar)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND