• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Banten Raya

Marak Kasus KDRT, Sekretaris PCNU Tangsel Sampaikan Prinsip Kepemimpinan dalam Keluarga

Marak Kasus KDRT, Sekretaris PCNU Tangsel Sampaikan Prinsip Kepemimpinan dalam Keluarga
Keluarga besar NU Tangerang Selatan saat mengikuti Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga bersama Kemenpora RI. (Foto: Istimewa)
Keluarga besar NU Tangerang Selatan saat mengikuti Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga bersama Kemenpora RI. (Foto: Istimewa)

Jakarta Selatan, NU Online Banten

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan Kiai Himam Muzahir mengatakan, bimbingan pernikahan itu harus disampaikan oleh orang yang statusnya sudah menikah. Karena membangun sebuah kepemimpinan harus dimulai dari pernikahan terlebih dahulu. 

 

"Jangan sampai menyampaikan pesan kepemimpinan rumah tangga tapi orang itu belum berumah tangga," katanya dalam acara Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Dalam Rumah Tangga yang dihelat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bersama PCNU Kota Tangerang Selatan, di Hotel Aston Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Rabu (21/09/2022).

 

Membangun sebuah kepemimpinan, kata Kiai Himam, harus dimulai dari perkawinan. Dan tentunya persoalan perkawinan itu berhubungan dengan berbagai macam hal, terutama status hukumnya. Hal demikian kata Kiai Himam, sudah banyak dibahas oleh para ulama.

 

"Menikah itu menimbulkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah dan bahkan haram. Maka, nikah itu akan menjadi wajib kalau orang itu kemudian kalau tidak nikah, padahal ia sudah memenuhi persyaratan kemampuan untuk nikah, dan dikhawatirkan akan jatuh atau terjerembap pada perzinaan dan kemaksiatan, maka hukum menikah itu wajib,” paparnya. 

 

Kiai Himam menegaskan, bahwa nikah itu akan menimbulkan hukum wajib apabila sudah mampu, dan kalau tidak melakukan pernikahan akan tergelincir pada kemaksiatan, menimbulkan dosa-dosa yang lain. Dan sampai meninggalkan kewajiban sebagai seorang muslim yang jelas-jelas merusak aturan Allah swt, maka hukumnya menjadi wajib. 

 

Kedua, hukum sunnah. Jika seseorang sudah dikatakan mampu, kata Kiai Himam, tapi tidak tergesa-gesa dan tidak dikhawatirkan terjerumus pada kemaksiatan, maka hukumnya adalah sunnah. Maka sebagian pendapat mengatakan bahwa dalam pernikahan dengan modal nekat itu tidak dibenarkan.

 

“Mungkin orang tua zaman dahulu sangat sederhana saat melangsungkan sebuah perkawinan atau bahkan tidak memiliki banyak modal. Yang kemudian mindset itu berlangsung hingga pada generasi sekarang. Akhirnya timbul sebuah asumsi ‘yang penting nikah dulu, persoalan rezeki nanti ada yang ngatur’. Memang persoalan agama tidak bisa diselesaikan secara rasional,” ujarnya.

 

Kiai Himam mengamati, superioritas kaum laki-laki dengan tidak menyalahi dalil al-rijal qawwamun 'ala al-nisa’ yang dinilai merendahkan kaum perempuan. “Jika kita berbicara kepemimpinan dalam rumah tangga. Dalam QS. al-Nisa' [4]: 34 disebutkan al-rijal qawwamun 'ala al-nisa, laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Dalil ini tidak cocok diprioritaskan bagi kaum laki-laki, dan yang lebih patut memegang dalil ini haruslah kaum perempuan,” terang Kiai Himam. 

 

“Jika pemegang dalil itu adalah kaum laki-laki, maka akan dikhawatirkan timbul terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena laki-laki merasa menjadi pemimpin dan seenaknya sendiri,” imbuhnya.

 

Ia melanjutkan, kemudian yang menjadi pemegang dalil itu adalah kaum perempuan maka hasilnya berbeda. Sehebat apapun perempuan melakukan perjalanan karier dalam hal apapun, ia tidak lupa untuk menaati suami, yakni al-rijal qawwamun 'ala al-nisa. Begitu juga bagi kaum laki-laki, Kiai Himam mengingatkan, seharusnya laki-laki mengingat pada dalil al-jannat tahta aqdam al-ummahat

 

“Surga itu di bawah telapak kaki ibu (perempuan). Jadi, sehebatnya seorang suami pasti tetap membutuhkan perempuan. Atau, dibalik kesuksesan seorang suami di belakangnya ada seorang istri yang hebat, senantiasa mendoakannya,” tegas Kiai Himam.

 

Maka dengan demikian, Kiai Himam menyampaikan tujuan dalam membangun rumah tangga itu sebenarnya sama dengan ibadah-ibadah yang lain, yakni menuju jalan Allah swt. Jika kemudian ditemukan sebuah KDRT dan lain sebagainya. Hal tersebut perlu dipertanyakan, tujuan dari pernikahan itu apa, cara memperlakukan istri dan suami itu berdampak dan mempengaruhi pada perjalanan dalam rumah tangga.

 

Kiai Himam juga berpesan, melalui forum tersebut agar dijadikan sebagai jalan ikhtiar memahami tentang perjalanan membangun rumah tangga, bertugas dan berkhidmat kepada organisasi NU. Selain itu, tidak meniadakan pentingnya berorganisasi, tetapi juga tidak juga meniadakan pentingnya membangun mahligai rumah tangga.

 

“Membangun kehidupan rumah tangga tidak hanya bangunan-bangunan fisik (jasmaniah) nya saja, tetapi bangunan rohaniah itu juga penting dengan menguatkan doa-doa yang diajarkan para ulama. Karena muara keduanya sama yang pada akhirnya menuju kepada Allah swt.” tandas Kiai Himam.

 

Kontributor: M Najib Tsauri


Banten Raya Terbaru