• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Nasional

Ancam Ekosistem Perekonomian Tembakau, Ini Lima Usulan P3M

Ancam Ekosistem Perekonomian Tembakau, Ini Lima Usulan P3M
Halaqoh Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat membahas RPP Pengamanan Zat Adiktif produk Tembakau. (Foto: NUOB/Arfan)
Halaqoh Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat membahas RPP Pengamanan Zat Adiktif produk Tembakau. (Foto: NUOB/Arfan)

Jakarta, NU Online Banten
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menggelar Halaqah Nasional membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ‘Pengamanan Zat Adiktif’ produk tembakau. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UUD) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna, UUD Kesehatan itu terdapat klausul penyamaan tembakau dengan narkotika dan zat adiktif. 

 

“Ironisnya, dalam draft RPP 2023 tersebut justru memuat makin banyak pelarangan (restriksi) secara masif dan eksesif. Bahkan, dalam beberapa pasal RPP, produk tembakau diposisikan lebih terlarang bagi publik dibandingkan miras, narkoba dan psiktropika,” ungkapnya pada saat Halaqah Nasional pada Kamis 12 Oktober 2023, di Jakarta. 


Kiai Sarmidi menerangkan, aturan itu jelas terlihat dalam draft pasal RPP. Diantaranya pasal 441 tentang larangan display produk tembakau via e-commerce serta larangan penjualan eceran atau batang. Lalu pasal 449 tentang larangan beriklan dengan produk tembakau. kemudian pasal 452 tentang larangan sponshorsip produk tembakau untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan atau kebudayaan. Dan  kemudian pasal 453 tentang larangan peliputan dan publikasi media menggunakan produk tembakau. 


“Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam tujuh kali putusannya tegas mengkategorikan produk tembakau sebagai produk legal. Keenam putusan MK tersebut, antara lain: Putusan MK No 54/PUU-VI/2008; Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009; Putusan MK No 19/PUU-VIII/2010; Putusan MK No 34/PUU-VIII/2010; Putusan MK No 57/PUU-IX/201; Putusan MK No 71/PUU-XI/2013; dan Putusan MK No 81/PUU-XV/2017,” jelas Kiai Sarmidi. 


“Karena berkategori produk-legal, maka produk tembakau hanya bisa diatur dan bukan dilarang (restricted) seperti laiknya miras, narkoba dan psiktropika. Dengan demikian, draf RPP pemerintah yang menjadi turunan pasal 152 UU UU Kesehatan 17/2023 jelas bertentangan dengan ketujuh (7) putusan MK di atas,” imbuhnya. 


Isu krusial lain dalam draft RPP tersebut adalah Pasal 457 ayat 7 tentang pemberian mandat Pemerintah kepada Kementerian Pertanian untuk memaksa petani tembakau melakukan diversifikasi produk tanaman tembakau dan alih tanam kepada produk pertanian lain. Pasal tersebut, kata Kiai Sarmidi, sangat merugikan petani dan tampak mewakili agenda korporasi asing yang sekedar mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) serta sarat dengan narasi blaming the victims

 

“Fakta ini membuktikan, lemahnya political-will pemerintah untuk melindungi dan menjamin Hak Ekosob keluarga para petani tembakau sebagai penghasil komoditas unggulan. Akibatnya, Hak Ekosob para petani terancam dan mereka selalu menjadi pesakitan dengan stigma penguras anggaran kesehatan, penyebab kematian, dan seterusnya,” tandasnya.


Lima Poin Usulan P3M Pada Rancangan RPP

P3M bersama jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi petani dan industri tembakau, akademisi, tenaga kesehatan serta tokoh agama. Mengusulkan lima poin pembahasan pada Halaqoh Nasional dengan tema ‘Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelakasanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif’, diantaranya sebagai berikut.


1. Pembahasan RPP pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif harus  melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang dan Mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 serta dibahas secara terpisah karena draft yang ada bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Perkebunan, serta mengancam dan berpotensi mematikan bagi kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan


2. Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait pengaman zat adiktif merupakan kebijakan pemerintah yang harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan).


3. Perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, Dan/Atau Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 


4. Pemerintah bersama multi-stakeholder merumuskan pasal-pasal alternatif terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan.  


5. P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.



Pewarta: Arfan Effendi


Editor:

Nasional Terbaru