• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Awal Ramadhan 1445 H Berpotensi Beda, Pentingnya Saling Menghormati-Memahami

Awal Ramadhan 1445 H Berpotensi Beda, Pentingnya Saling Menghormati-Memahami
Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: Dok. Ma'had Aly TBS Kudus)
Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: Dok. Ma'had Aly TBS Kudus)

Banten, NU Online Banten

Kemungkinan ada perbedaan penetapan awal Ramadhan 1445 H atau 2024 M. Demikian disampaikan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah melalui Surat Edaran Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H atau 20224 M yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 H atau 2024 M.



Terkait potensi beda awal Ramadhan 1445 H, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) KH Sirril Wafa menekankan pentingnya saling menghormati dalam perbedaan pelaksanaan ibadah, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Menurut Kiai Sirril, setiap tahunnya masyarakat Muslim Indonesia menghadapi adanya potensi perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, utamanya terkait dengan waktu awal dan akhir Ramadhan.



Dalam konteks ini, perbedaan tersebut seringkali menjadi titik rawan yang dapat memicu saling menyalahkan di antara umat Islam. "Pengalaman yang telah berpuluh-puluh tahun bagi masyarakat Muslim Indonesia mestinya cukup menjadi pelajaran bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyah (masalah cabang) bukan prinsip akidah keimanan (ushuliyah) itu sangat dimungkinkan. Maka, upaya saling memahami harus ditingkatkan," ujar Kiai Sirril kepada NU Online, Senin (4/3/2024).


Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya bagi para tokoh agama dan umat Islam secara keseluruhan untuk meredam sentimen saling menyalahkan dalam pelaksanaan ibadah, utamanya dalam konteks puasa Ramadhan yang akan tiba dalam waktu dekat. Hal ini menjadi penting, lantaran beberapa umat mungkin memulai puasa lebih awal atau lebih lambat dari yang lain.


"Bagi yang memulai puasa lebih awal, tidak perlu menyalahkan misalnya, sudah bagian dari Ramadhan kok masih tidak puasa, haram itu. Sebaliknya, yang mulai puasanya belakangan tidak pantas untuk mencemooh misal dengan ungkapan, hari ini masih yaum al-syak, dilarang berpuasa,” terang dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu sebagaimana dilansir NU Online.



Putra Almaghfurlah KH Turaichan A. itu juga menyoroti bahwa fenomena saling mengolok-olok dalam pelaksanaan ibadah sering kali muncul di media sosial (medsos) dan dapat memiliki dampak yang panjang. Baik tokoh agama maupun umat Muslim secara keseluruhan diharapkan dapat menahan diri dan menjaga toleransi serta penghormatan dalam perbedaan pelaksanaan ibadah.



“Hal-hal semacam ini yang seringkali muncul di medsos, dan biasanya berbuntut panjang. Intinya baik tokohnya maupun umatnya harus bisa menahan diri untuk tidak saling mengolok-olok dengan caranya masing-masing,” terangnya.



Sebagai informasi, hilal 29 Sya’ban 1445 H bertepatan dengan Ahad Legi, 10 Maret 2024 M. Data perhitungan falak LF PBNU menunjukkan tinggi hilal 0 derajat 11 menit 25 detik. Sementara ijtima atau konjungsi terjadi pada Ahad Legi, 10 Maret 2024 M pukul 16:00: 50 WIB. Titik markaz Jakarta ini berlokasi di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dengan koordinat koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT.



Sementara itu, letak matahari terbenam berada pada posisi 3 derajat 55 menit 36 detik selatan titik barat, sedangkan letak hilal pada posisi 5 derajat 7 menit 23 detik selatan titik barat. Adapun kedudukan hilal berada pada 1 derajat 11 menit 27 detik selatan matahari dalam keadaan miring ke selatan dengan elongasi 2 derajat 30 menit 25 detik.


Nah, berdasarkan sistem rukaytul hilal, posisi hilal, baik dari sisi tinggi maupun elongasinya tak mungkin dapat dirukyat pada 29 Sya'ban 1445 H atau 10 Maret 2024 sehingga diprediksi 1 Ramadhan 1445 H istikmal bertepatan dengan 12 Maret 2024.   Terkait dengan hal ini pemerintah mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 



Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Dalam edaran yang ditandatangani pada 26 Februari 2024 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diharapkan umat Islam tetap mengutamakan nilai toleransi. "Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," demikian dikutip NU Online.


Selain itu, dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri umat Islam diimbau sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.  "Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa," tulis edaran tersebut.



Sementara terkait takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat lain diimbau mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.  Untuk takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan. 



Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.  Umat Islam juga diimbau lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (Muhammad Faizin, Nuriel Shiami I)


Nasional Terbaru