• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 30 Juni 2024

Nasional

BMQ JQHNU Bahas Hukum Belajar Al-Qur'an secara Daring

BMQ JQHNU Bahas Hukum Belajar Al-Qur'an secara Daring
Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. (Foto: Dok PP JQHNU)
Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. (Foto: Dok PP JQHNU)

Jombang, NU Online Banten

Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, selesai digelar. Kegiatan yang dilaksanakan Pimpinan Pusat (PP) Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) berlangsung Rabu-Kamis (26-27/6/2024).



Semula, Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024 diagendakan sebagai rangkaian dari Kongres VI JQHNU di Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Sains Tebuireng, Jombang, 26-28 Juni 2024. Namun, seperti dilansir NU Online, berdasarkan surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dikeluarkan pada 20 Juni 2024 Nomor 1905/PB.03/A.I.03.34/99/06/2024, Kongres VI JQHNU ditunda karena beberapa pertimbangan dan diubah menjadi Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an.



Ketua Umum PP JQHNU KH Saifullah Ma'shum mengatakan, seluruh rangkaian acara, selain kongres yang berisi pemilihan ketua umum dan rais majelis ilmi, tetap dilaksanakan sebagaimana rencana awal. "Peresmian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) tetap ada, BMQ (Bahtsul Masail Qur’aniyah) tetap ada, dan seminar juga tetap terselenggara. Hanya agenda pemilihan saja yang ditunda. Untuk LSP guru ngaji insyaallah nanti akan berlokasi di Pondok Cabe," jelasnya.

 


Ketua Pelaksana Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024 KH Jazim Hamidi mengatakan, kegiatan diawali dengan ziarah yang diikuti oleh seluruh peserta ke makam Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, KH Abdul Wahid Hasyim, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Rabu (26/6/2024). Ratusan peserta tampak antusias memadati komplek makam sejak pukul 06.00 WIB. Para peserta melanjutkan ziarah ke makam Pendiri Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an KH Yusuf Masyhar yang terletak di dalam area pelaksanaan Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024. Setelah itu, para peserta bersiap untuk mengikuti pembukaan pada pukul 10.00 WIB.



Sedangkan BMQ dilaksanakan di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024). Agenda BMQ membahas dua permasalahan terkait Al-Qur'an yang meliputi masyarakat di era digital ini.



Pertama, soal pembelajaran Al-Qur'an melalui media daring. Dalam rumusan masalah ini, dirincikan tiga permasalahan lainnya, yakni:



1. Apakah belajar Al-Qur'an harus dengan cara talaqqi-musyafahah kepada guru?

2. Apa hukum belajar Al-Qur'an melalui media digital?
3. Apakah sanad keilmuannya dianggap muttashil (tersambung) dan muktabar secara akademik?


Kedua, soal penggunaan langgam ajami (non-Arab) dan iringan musik. Terdapat dua rincian pertanyaan dalam rumusan masalah ini, yakni:



1. Bagaimana hukum membaca Al-Qur’an menggunakan langgam lokal, seperti Jawa, Sunda, atau sejenisnya?

2. Bagaimana hukum membaca Al-Quran diiringi dengan musik? 


Bahtsul masail dimoderatori oleh Katib Majelis Ilmi JQHNU KH Ahmad Dahuri dan empat orang panelis; Rais Majelis Ilmi JQHNU KH Zamakhsyari Abdul Majid, Rais Majelis Ilmi Pimpinan Wilayah (PW) JQHNU Aceh Teuku Mardhotillah, Ahmad Husnul Hakim dari PTIQ, dan Masrur Ikhwan dari PP JQHNU. Pakar Tafsir Al-Qur'an KH Musta'in Syafii juga turut hadir dalam BMQ sekaligus memberikan tashih dari hasil musyawarah yang dilakukan.


Hukum pembelajaran Al-Qur'an secara daring

Pada permasalahan pertama terkait keharusan talaqqi dan musyafahah kepada sosok guru dalam pembelajaran Al-Qur'an, para peserta BMQ bersepakat kalau hal ini hukumnya wajib dilakukan dalam mengaji Al-Qur'an.



Talaqqi berarti bertemu langsung dan bertatap muka, sedangkan musyafahah berarti gerak lisan murid mengikuti gerak lisan guru dalam melafalkan huruf dan ayat Al-Qur'an. Hal ini menjadi dasar pembahasan mengenai Al-Qur'an dengan media konferensi daring seperti zoom atau Google meet yang sudah mencukupi kategori talaqqi-musyafahah atau belum.



Oleh karena itu, para peserta BMQ menyepakati pembelajaran Al-Qur'an dengan metode daring diperbolehkan (mubah) dengan rincian persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Mengaji Al-Qur'an melalui media daring boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

 


1. Media daring yang dipergunakan memungkinkan guru dan murid saling melihat dan berinteraksi dua arah. Hal ini bertujuan agar guru dapat mengoreksi pelafalan murid dengan melihat lisannya melalui layar sehingga syarat talaqqi-musyafahah dapat terpenuhi.

 


2. Media daring yang dimaksud bukanlah media pembelajaran Al-Qur'an tanpa guru seperti belajar mengaji dengan Al-Qur'an digital, rekaman suara, atau rekaman video saja.

Dengan pembelajaran Al-Qur'an yang hanya melalui satu arah, seseorang tidak bisa mendapatkan koreksi jika bacaannya salah.



3. Pembelajaran Al-Qur'an metode daring harus dikondisikan di tempat dengan sinyal yang stabil agar tidak terkendala suara maupun tampilan video saat belajar.


4. Mengaji Al-Qur'an secara daring hanya diberlakukan sebagai alternatif. Jika seseorang masih mampu bertemu langsung dengan guru, mengaji dilakukan dengan bertatap muka agar syarat talaqqi-musyafahah terpenuhi.



Persoalan berikutnya terkait dengan hukum sanad keilmuan mengaji Al-Qur'an melalui media digital. Sanad yang muttashil (tersambung) dan muktabar dalam persoalan ini menuai perdebatan di kalangan peserta BMQ. Sebagian peserta menganggap muttashil, tetapi tidak sedikit yang mengungkapkan pendapat berbeda. Oleh karena itu terdapat perincian hukum dalam hal ini, sebagai berikut:


1. Belajar Al-Qur'an secara langsung dengan guru menggunakan media daring yang memungkinkan interaksi langsung antara guru dan murid, maka sanadnya muttashil dan muktabar.

 


2. Belajar Al-Qur'an melalui aplikasi digital yang tidak ada interaksi langsung antara guru dan murid, sanadnya diperinci:

- Sanadnya tidak muttashil dan muktabarah, jadi harus tetap belajar kepada guru.

- Sanad pemahaman dan penafsirannya dianggap muttashil dan muktabar secara akademik.



Dengan demikian, pembelajaran Al-Qur'an secara daring boleh dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat talaqqi-musyafahah sebagaimana telah disebutkan di atas.




Setelah agenda demi agenda selesai dilaksanakan, Ketua Umum PP JQHNU KH Saifullah Na'shum secara resmi menutup Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an. "Dengan ucapan alhamdulillahi rabbil 'alamin, amal jariyah, sumbangsih, waktu, tenaga yang disumbangsihkan, mudah-mudahan Allah ridhai," katanya di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).



Dalam kesempatan tersebut, Kiai Saifullah Ma'shum bersyukur kegiatan dapat berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah secara substansi seluruh agenda kita laksanakan," ujarnya.



Terkait keputusan-keputusan BMQ, dia menyampaikan, secara substansi akan tetap saja sesuai yang diputuskan. Hanya, redaksi dan landasan hukum akan disempurnakan. "Bahtsul Masail Qur’aniyah nanti akan kita sempurnakan. Substansi hukumnya, poin-poin materi yang diputuskan tetap kita pertahankan," ujar alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta itu. (Afrilia T, M Syakir NF)


Nasional Terbaru