Nasional

Istilah Kaya dalam Zakat di Masa Kini Disepakati Munas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 | 23:12 WIB

Istilah Kaya dalam Zakat di Masa Kini Disepakati Munas 2025

Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Munas Alim Ulama NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam. (Foto: NUO/Suwitno)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Istilah kaya (al-ghina) dalam konteks zakat adalah orang yang memiliki harta mencapai satu nishab dan stabil dalam kurun setahun. Sebaliknya, tidak termasuk kategori kaya jika Muslim berkekayaan mencapai nishab tetapi kurang dari satu tahun. Hal tersebut diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 dan dibacakan dalam Sidang Pleno yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam.


"Jadi madzinnatul ghina (takaran kaya) itu milkun nishab (harta yang dimiliki mencapai nishab) dan harus sampai satu tahun," kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali, dilansir NU Online. 


Ketetapan ini bertolak dari adanya perkembangan objek zakat. Di masa lampau objek zakat hanya mengacu kepada barang berharga tertentu mencakup tetumbuhan, buah-buahan, hewan ternak dan lain semacamnya. Objek tersebut tak bisa diubah sebab bukan wilayah penalaran. "Apa-apa yang ditetapkan oleh para ulama dari nash bahwa itu adalah bagian yang wajib dizakati tidak boleh dikurangi tapi bisa ditambah," terang Kiai Moqsith.  


Kiai yang pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Jawa Timur, itu menyampaikan, pertambahan objek zakat dapat ditinjau dari sisi illat alias kausa hukumnya. "Dari aspek bolehnya menambah barang-barang yang wajib dizakati, maka zakat memiliki dimensi ma'qulatil ma'na (penalaran) yang disebut ta'aqquli," jelasnya.


Tim perumus Komisi Maudhuiyah Munas 2025 ini adalah KH Afifuddin Muhadjir, Ki Sadid Jauhari, KH Abu Yazid Al-Busthami, KH Nurul Yakin Ishaq, KH Afifuddin Dimyati. Perumus lainnya, Kiai Muhammad Adnan, Kiai Abu Yazid al-Fattah, Kiai Imam Nakha'i, Nyai Umniatul Iffah Ismail, Kiai Naf'an, Kiai Cholili Cholil, dan Kiai Taufiq Damas.


Sekadar diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 adalah rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU. Kegiatan yang dibuka Rabu (5/2/2025) siang ditutup secara resmi oleh Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Achyar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam. (Achmad Risky Arwani Maulidi)

Â