• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Nasional

Ketua PWNU Banten: Hormati Putusan MK, Waktunya Melangkah ke Depan Merawat NKRI

Ketua PWNU Banten: Hormati Putusan MK, Waktunya Melangkah ke Depan Merawat NKRI
KH Bunyamin Hafidz. (Foto: M Izzul Mutho)
KH Bunyamin Hafidz. (Foto: M Izzul Mutho)

Banten, NU Online Banten

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten angkat bicara terkait sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan yang diajukan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 


’’Kita telah mendengar juga melihat putusan yang dibacakan MK, sebagai warga negara Indonesia yang baik, khususnya masyarakat Banten, semua kita harus menghormati putusan itu,” ujar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten KH Bunyamin Hafidz kepada NU Online Banten, Selasa (23/4/2024).



Menurutnya, kini saatnya semua pihak menatap masa depan Indonesia menuju negara yang maju dan memberi berkah dan manfaat. ’’Pesta demokrasi telah usai. Saatnya bersama melangkah ke depan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.



Dia juga menyampaikan, dalam berpolitik dan berdemokrasi, ada yang menang dan ada juga yang kalah. ’’Semua warga negara Indonesia memang punya hak untuk berkontestasi. Namun semua itu bukan tentang menang dan kalah. Yang paling penting menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” imbuhnya.



Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pernyataan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Rais ’Aam KH Miftachul Akhyar, Katib ’Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).



“Sehubungan dengan selesainya tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 pada Senin (22/4/2024), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan pernyataan sebagai berikut,” demikian pembuka pernyataan tersebut.  



PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah. Yaitu: at-tawazun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasamuh (bersikap toleran), serta al-i'tidal (bertindak adil dan proporsional).



Selain itu, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan MK yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024) sebagai solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat.



PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan dan memulai lembaran islah seiring dengan dibacakannya putusan MK, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.



Di samping itu, mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

 


PBNU tak lupa mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menerima mandat rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum 2024.’’Seraya mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur dan bermartabat,’’ tulis siaran pers tersebut seperti yang dilansir NU Online.



Seperti diberitakan, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.


"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo. Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 


Dari putusan itu, diketahui terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga Hakim Konstitusi; Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

 


Secara keseluruhan, MK menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

 

Mahkamah, lanjut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum.



MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan yang diajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 


Dalam kesempatan itu, MK juga menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.


Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. "Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas hakim di depan hadirin, termasuk pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (Singgih Aji Purnomo)


Nasional Terbaru