• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Nasional

Sanksi Menanti, Ini Empat Instruksi PP IPNU Jelang Pemilu 2024

Sanksi Menanti, Ini Empat Instruksi PP IPNU Jelang Pemilu 2024
Surat instruksi PP IPNU. (Foto: SS by Dendy Ramdan Ilahi)
Surat instruksi PP IPNU. (Foto: SS by Dendy Ramdan Ilahi)

Kabupaten Serang, NU Online Banten

Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mengeluarkan surat instruksi terkait dinamika politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Muh Agil Nuruzzaman menyampaikan, setiap individual kader dibebaskan untuk berpolitik dan mengikuti politik. Dengan catatan, tidak boleh membawa lembaga IPNU untuk dijadikan wadah kampanye.

 

"Tentu saja akan ada sanksi tegas yang diterima bagi pelanggar, dari yang bersifat ringan hingga berat," ujarnya dihubungi NUOB melalui aplikasi perpesanan, Senin (15/1/2024) malam.



Ditambahkan, PP IPNU menegaskan dan mengingatkan kepada pengurus dan kader untuk bisa mematuhi ketetapan administrasi organisasi yang berlaku.

"Setiap menjelang pemilu pun PP IPNU selalu mengeluarkan surat edaran yang sama, untuk mengingatkan kepada setiap kader posisi IPNU sebagai banom (badan otonom) dari NU, harus mengikuti pula alur yang dibuat NU," lanjutnya.

 


Berpolitik, lanjutnya, bebas untuk pribadi masing-masing kader.’’Itu semua sah-sah saja, tapi ada etika organisasi yang harus dipatuhi, setidaknya lepas baju IPNU dulu," tegasnya.

 

Dia minta kepada kader untuk berpolitik secara cerdas, elegan, dan tanpa merusak persaudaraan. "Kita ingin proses politik ini menjadi proses politik yang berintegritas, aman, damai, dan tetap menjunjung tinggi persatuan dan rasa kekeluargaan, sehingga muncul pemimpin bangsa yang lebih berkualitas,’’ harapnya.



Sementara itu, surat instruksi yang ditandatangani Ketua Umum PP IPNU Muh Agil Nuruzzaman dan Sekretaris Umum Agus Suherman Tanjung dengan nomor 05/PP/SI/XX/7354/I/24 tertanggal 14 Januari 2024 yang diterima NUOB, berisi empat poin.



Di antaranya berbunyi, dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam, atribut lainnya, aset, dan Kantor IPNU untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun.


Selain itu, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan IPNU.



Bunyi instruksi lainnya adalah, tetap memegang teguh khittah NU 1926 Hasil Muktamar NU 1983 di Situbondo dan 9 Pedoman Berpolitik bagi warga NU Hasil Muktamar NU di Jogjakarta 1989.

 

Terakhir dalam instruksi tersebut menyatakan, menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing. (Dendy Ramdan Ilahi)


Nasional Terbaru