UI Minta Maaf, Moratorium S3 SKSG, Kelulusan BL Ditangguhkan
Rabu, 13 November 2024 | 21:19 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Universitas Indonesia (UI) meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Penyampaian maaf tersebut disampaikan Majelis Wali Amanat (MWA) UI dalam siaran pers melalui Nota Dinas Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang ditandatangani Ketua MWA UI KH Yahya Cholil Staquf, Selasa (12/11/2024).
Dalam siaran pers tersebut, UI hanya menyebut mahasiswa yang bersangkutan dengan inisial BL. Keterangan pers tersebut menegaskan, UI mengakui bahwa permasalahan ini antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika.
"UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik," bunyi keterangan pers.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan dan pelaksanaan ujian. Â
Berdasarkan hasil investigasi, Ul memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
"Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Sebagai bagian dari Upaya tersebut, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI, juga akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Â
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. "UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia," demikian akhir keterangan pers seperti yang didapat NUOB. (*)
Terpopuler
1
Kabar Duka, Pengasuh Pesantren Krapyak Nyai Hj Durroh Nafisah Wafat
2
Ketua Terpilih PW Pergunu Banten 2025-2030 Ingin Para Guru NU Berkualitas
3
Bina Karakter Remaja, LKKNU Lebak Agendakan Turun ke Desa
4
Coffee Morning dan Bersih-Bersih Masjid Sudah, Kini MWCNU Serut Siap Gelar PD-PKPNU Lagi
5
Ketua PCNU Lebak: Peserta PD-PKPNU Harus Masuk ke NU secara Total
6
Dari PD-PKPNU Angkatan II PCNU Lebak, Sebarkan NU, Jangan Malu
Terkini
Lihat Semua