Militer Jaga Kejaksaan, Akademisi: Sesuatu yang Tidak Lazim
Muhammad Najib Azca, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan, surat perintah pengamanan itu merupakan sebuah anomali yang tidak bisa terjadi. Sebab, satuan keamanan di kejaksaan dapat melakukan pengamanan secara mandiri internal dan dibantu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jumat, 16 Mei 2025 | 22:27 WIB