• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 28 Maret 2024

Banten Raya

Kopri PMII Kota Serang Ajak Kawal Implementasi UU TPKS

Kopri PMII Kota Serang Ajak Kawal Implementasi UU TPKS
Kader Kopri PMII kota Serang saat menyampaikan orasi. (Foto: Aep Budiman)
Kader Kopri PMII kota Serang saat menyampaikan orasi. (Foto: Aep Budiman)

Kota Serang, NU Online Banten

Pengurus Cabang (PC) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (KOPRI) Kota Serang mengajak kepada segenap masyarakat dan kader PMII, untuk mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kopri PMII Kota Serang, Wina Setiawati melalui pesan elektronik, pada Selasa (12/4). 

 

Pihaknya menyikapi RUU TPKS yang akhirnya disahkan dan disepakati oleh DPR RI. Dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 pada masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. 

 

Lebih lanjut, Wina mengungkapkan, bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi salah satu kabar gembira yang dinantikan sejak lama. 

 

"Semakin hari persekian detiknya, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terjadi di mana-mana, tanpa memadang siapa, umur dan latar belakangnya,” sorot Wina. 

 

Di dalam UU TPKS, kata Wina, mengklasifikasikan kekerasan seksual dengan definisi yang lebih jelas, detail dan lebih luas juga serta mampu menjerat pelaku kekerasan seksual. 

 

Kemudian, ia juga menyebutkan poin-poin dalam UU TPKS yang disahkan pada hari ini, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

 

"Tetapi sebetulnya masih ada beberapa poin dalam UU TPKS masih belum diatur secara detail dan terperinci terkait pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Tapi setidaknya segala bentuk kejahatan dan kekerasan sudah dinaungi sekarang dalam Undang-Undang ini," ungkap Wina. 

 

Namun begitu, Wina mengingatkan, bahwa tugas untuk mencegah hal tersebut belum selesai. Meski sudah disahkannya RUU TPKS ini. Ia mengajak untuk konsisten mengawal pengimplementasiannya. 

 

"Di dalam Pasal UU TPKS ini menyebutkan bahwa, masyarakat dapat berperan serta dalam mencegah kekerasan seksual dan pemulihan korban, serta peran serta keluarga dalam pencegahan tindak pidana seksual “ ujar Wina 

 

Wina juga berharap, dengan disahkannya UU ini, bisa memberikan perlindungan, keadilan, keamanan dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

Kontributor: Aep Budiman


Banten Raya Terbaru