Berikut Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) terkait dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen Mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen.
Selasa, 26 November 2024 | 11:18 WIB