Nasional

Kebijakan Bulog Wajib Beli Gabah tanpa Syarat Kualitas Perlu Pengawasan

Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:54 WIB

Kebijakan Bulog Wajib Beli Gabah tanpa Syarat Kualitas Perlu Pengawasan

Ilustrasi petani saat beraktivitas di sawah. (Foto: Freepik)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhammad Aras Prabowo merespons positif kebijakan pemerintah yang mewajibkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog membeli gabah kering panen (GKP) petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat kualitas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan nasional.


’’Kebijakan Presiden Prabowo ini bentuk keberpihakan yang nyata kepada petani. Tapi jangan sampai tidak ada pengawasan. Bulog harus dipastikan turun betul membeli gabah ke petani. Jangan ada permainan dengan tengkulak,’’ ujar Aras dalam rilis yang diterima NUOB, Jumat (31/1/2025).


Sebelumnya, pembelian GKP oleh Bulog mensyaratkan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Gabah yang tidak memenuhi standar ini hanya dibeli dengan harga lebih rendah melalui mekanisme rafaksi. Namun, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, aturan rafaksi tersebut telah dicabut. Dan Bulog diwajibkan membeli GKP dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, tanpa mempertimbangkan kadar air dan kadar hampa.



’’Langkah ini merupakan kebijakan afirmatif yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung petani. Dengan harga yang lebih stabil, pendapatan petani bisa meningkat dan mereka tidak lagi dirugikan oleh standar kualitas yang kerap menjadi kendala dalam penjualan hasil panen," terangnya.



Kebijakan ini, lanjutnya, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan harga beli yang lebih tinggi dan tidak adanya diskriminasi terhadap kualitas gabah, diharapkan para petani lebih termotivasi untuk meningkatkan produksi, sementara stok beras nasional dapat terjaga dengan baik.



Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat dan ketahanan pangan nasional semakin kuat. Namun, implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar kebijakan ini benar-benar efektif dan tepat sasaran."Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini akan menjadi langkah maju dalam memperkuat sektor pertanian di Indonesia," pungkasnya. (*)