• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Nasional

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Negara Belum Terakomodir

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Negara Belum Terakomodir
Sekretaris PB Kopri PMII Nopa Supensi. (Foto: Istimewa)
Sekretaris PB Kopri PMII Nopa Supensi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online Banten

Sekretaris Pengurus Besar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PB Kopri PMII) Nopa Supensi menyampaikan, dalam peraturan perundang-undangan Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan menfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

 

Lalu dalam pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Nopi menguraikan, disebutkan bahwa komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 

 

“Namun pada kenyataannya perempuan lagi-lagi terbenturkan oleh pintu pembatas dalam keterlibatan di penyelenggara. Rintangan yang dialami perempuan, sering kali kasat mata sangat nyata dirasakan dan menghambat perempuan untuk masuk keruang  yang di harapkan.” Katanya kepada NU Online Banten melalui pesan singkat pada Jum’at, (18/2/2022).

 

Tak hanya itu, partisipasi perempuan sebagai penyelanggara pemilu sangat penting, hal tersebut agar bisa menyampaikan aspirasi, serta rekomendasi tentang hak-hak perempuan.

 

“Terkadang yang sering menjadi hambatan perempuan bergerak karena budaya patriarkis yang mengedepankan kepemipinan berpusat pada tokoh laki-laki, pengetahuan masih sulit bagi perempuan serta alasa geografis yang jadi penghambat perempuan mengakses pemenuhan hak politik.” ungkapnya 

 

Padahal, menurut Nopa hal tersebut tidak perlu lagi menjadi kendala bagi perempuan, ketika berani berkompetisi, seorang perempuan dianggap sudah mampu dan siap untuk menunjukkan kapasitasnya di posisi tersebut.

 

Nopa mengamati, hasil putusan calon aggota KPU. Diantara nama yang lolos yaitu Betty Epsilon Idroos. Menjadi satu-satunya perempuan yang masuk kedalam tujuh nama calon anggota KPU terpilih 2022. Betty merupakan ketua KPU provinsi DKI Jakarta 2018-2023.

 

Sementara itu, dari lima calon anggota Bawaslu. Nama terpilih hasil keputusan komisi II DPR hanya menempatkan satu nama perempuan yaitu Lolly Suhenty. Loly merupakan anggota Bawaslu provinsi Jawa Barat.

 

Mengamati hal tersebut, Nopa mengungkapkan keterwakilan perempuan di KPU-Bawaslu formasi hari ini masih sama dengan priode sebelumnya. Setiap lembaga hanya satu orang perempuan yang duduk sebagai penyeleggara pemilu. KPU priode 2017-2022, diantara nama yang lolos Evi Novida Ginting Manik sementara untuk Bawaslu, ada nama Ratna Dewi Pettalolo. 

 

“Seharunya jika kita menerapkan sesuai dengan  kebijakan 30% keterwakilan perempuan harusnya DPR memutuskan untuk KPU memilih 3 nama dari 7 komisioner yang dipilih. Untuk Bawaslu DPR memilih 2 nama dari 5 komisioner yang dipilih.” ujarnya 

 

Lebih lanjut, Nopa berharap, sebagai lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk memilih anggota Bawaslu dan KPU. Seharusnya bisa memutuskan 30% keterwakilan perempuan. Keputusan tersebut terlihat ketaatan DPR terhadap UU pemilu sebagai pemangku kebijakan serta wajib hukumnya memperhatikan keterwakilan perempuan 30% dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu.

 


Pewarta: Naila Maye Haq
Editor: Arfan Effendi
 


Editor:

Nasional Terbaru