• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Ramadhan

Sekilas tentang Zakat Fitrah

Sekilas tentang Zakat Fitrah
Zakat Fitrah. (Foto: NU Online)
Zakat Fitrah. (Foto: NU Online)

Rukun Islam ada lima. Salah satunya menunaikan zakat. Secara garis besar, zakat ‎terbagi menjadi zakat mal dan zakat fitrah. Di sini akan dibahas sekilas terkait ‎zakat fitrah. ‎


Secara bahasa, zakat berasal dari kata " ‎الزكاة‎ – ‎يزكى‎ – ‎زكى‎" yang berarti suci, ‎tumbuh, berkah, dan terpuji. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta ‎tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang ‎berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Dalam kitab Kifayah al- ‎Akhyar, zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada ‎golongan tertentu dengan syarat tertentu. ‎


Sedangkan pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari kata fatara yang ‎berarti menjadikan, membuat, mengadakan. Menurut istilah, zakat fitrah adalah ‎zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada ‎orang-orang yang membutuhkan untuk menyucikan jiwanya serta menambal ‎kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang ‎kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.‎


Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya ‎puasa Ramadhan. Nabi bersabda yang artinya:‎

“Yahya bin Muhammad bin as-Sakam menyampaikan kepada kami dari ‎Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ‎ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah ‎sebesar 1 sha  kurma atau 1 sha gandum kepada seluruh kaum Muslimin, baik ‎orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. ‎Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat ‎melaksanakan shalat (Id).’’ (HR Al-Bukhari)‎


Seperti yang telah dimuat di NU Online, mengutip Kitab Hasyiyah Jamal alal ‎Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‎‎‘alaihi wasallam tentang ditangguhkannya puasa Ramadhan sampai ‎mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kitabnya disebutkan, ‎


وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ ‏إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

‎ ‎
Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari ‎sahabat Jarir: (puasa pada) Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, ‎tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”‎


Syekh Zakaria menjelaskan maksud hadits di atas bahwa selama tidak ‎mengeluarkan zakat fitrah, maka pahala puasanya tidak bisa didapatkan. Dengan ‎kata lain, meski bulan puasa telah selesai, dan telah berhasil menjaga dirinya dari ‎setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa, maka ia tidak akan mendapatkan ‎pahala puasa sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah dari dirinya (Syekh ‎Zakaria al-Anshori, Hasyiyah Jamal alal Minhaj, juz 4, h. 228).‎


Syarat zakat fitrah, Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi ‎seseorang yang ingin menunaikan zakat fitrah, yaitu Islam, hidup pada saat ‎Ramadan, memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idul Ftri. ‎


Untuk menunaikan zakat fitrah, seorang umat muslim bisa membayarkan dengan ‎menggunakan makanan pokok daerah setempat seperti 2,5 kg atau 3.5 liter beras, ‎atau 1 sha’ gandum atau  kurma. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan ‎setahun sekali selama bulan Ramadan atau paling lambat sehari sebelum Idul ‎Fitri tiba.‎


Selain menggunakan makanan pokok, para ulama ada yang membolehkan zakat ‎fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma. ‎


Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak) ‎menerima zakat yang jumlahnya ada 8 golongan atau dibayarkan melalui amil ‎zakat resmi sesuai ketentuan agama. ‎


Dan yang tak kalah pentingnya adalah berniat zakat fitrah. Niat ini wajib ‎dilakukan orang yang hendak berzakat fitrah. Bagi yang telah memenuhi syarat, ‎wajib zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dinafkahinya. Sedangkan bagi ‎penerima zakat, saat menerima zakat hendaknya berdoa; ‎


آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang ‎telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan ‎mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.’’‎


Sebagai penutup, berikut beberapa hikmah yang bisa dipetik dari zakat fitrah.‎
‎1. Zakat fitrah dapat  menyucikan jiwa sekaligus dapat membersihkan harta
‎2. Zakat fitrah mengajarkan bentuk syukur kepada Allah atas semua nikmat yang ‎telah diberikan kepada kita
‎3. Dapat membantu dan menyambung kehidupan umat muslim lainnya, karena ‎dalam Islam sendiri diajarkan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan.‎


Wallahu a’lam


Abdulah Faqih, Bendahara Lembaga Dakwah NU Tangerang Selatan
Editor: M. Izzul Mutho


Editor:

Ramadhan Terbaru