MK Perintahkan KPU Kabupaten Serang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dinyatakan telah terjadi pelanggaran secara signifikan dengan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memeroleh suara terbanyak.
Senin, 24 Februari 2025 | 22:29 WIB