Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Banten Raya

Halaqah Fiqih Peradaban, Kiai Khalil: Musyawarah Dalam Menjawab Permasalahan Sosial Keagamaan

KH Ahmad Khalili Khalil saat menyampaikan materi di Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar PCNU Tangerang Selatan. (Foto:Istimewa).

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Perlu disadari bersama, bahwa paham khilafah masih terdapat di Indonesia. Benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante, atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII. Sebuah gerakan massa yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak ideologi Pancasila.

 

Demikian disampaikan oleh KH Ahmad Khalili Khalil, pada saat menyampaikan materi di acara Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tangerang Selatan, di The Mahsun Hall, Pondok Pesantren Madinatunnajah, Kota Tangerang Selatan pada sabtu (29/10/2022).

 

Ia menegaskan, kegiatan halaqah fiqih peradaban ini, merupakan bagian dari agenda musyawarah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial keagamaan, salah satunya tentang paham khilafah yang masih terdapat di Indonesia.


Baca Juga:
Marak Kasus KDRT, Sekretaris PCNU Tangsel Sampaikan Prinsip Kepemimpinan dalam Keluarga

 

“Sebelum membahas halaqah fiqih peradaban mari kita bersama urai definisi ketiga hal tersebut," Ujar Kiai Khalil.

 

Ia menyampaikan beberapa dua hal mengenai halaqah Fiqih peradaban. Pertama tentang halaqah. Kiai Khalil mengatakan bahwa halaqah adalah addaairoh atau lingkaran yang berarti diskusi.

 

Kedua perihal fiqih, kata fiqih adalah hukum syariat yang diambil dari dalil terperinci. Ketiga seputar peradaban, peradaban adalah civilization/technological development dalam pembangunan.

 

“Jadi, Halaqah Fiqih Peradaban adalah Musyawarah untuk merumuskan satu fiqih yang bersifat progresif. Peradaban merupakan salah satu tugas manusia selain beribadah," jelas Kiai Khalil.


Baca Juga:
Bersama Kemenpora RI, PCNU Tangsel Bekali Literasi Kepemimpinan Rumah Tangga bagi Pemuda

 

Lebih lanjut, Kiai Khalil menyebut bahwa fiqih siyasah hampir ditinggalkan pada abad kelima dan keenam. Khilafah ditinggalkan sekitar paruh abad kedua.

 

Sejak itu, kata Kiai Khalil, umat Islam sudah tidak punya satu orang pemimpin lagi dan sudah masif ditinggalkan di abad keenam.

 

Lebih jauh, Kiai Khalil menjelaskan, bahwa menjadi muslim tidak cukup hanya dengan bersyahadat, tapi juga dengan tauhid ilahi. Menukil Sayyid Kutub, Kiai Khalil mengungkap, bahwa setiap Muslim menganjurkan orang Islam bersatu tanpa memikirkan suku atau ras.

 

"Sayyid Kutub paham dalil tapi tidak paham istidlal, istidlal adalah bagaimana memahami dalil," ujarnya.

 

Cicit KH Kholil Bangkalan ini menegaskan, bahwa Khilafah adalah satu sistem pemerintahan yang sesuai pada zaman mereka, sesuai di satu zaman belum tentu sesuai di zaman lain. 

 

"Namun yang menjadi masalah adalah ada orang yang mencoba menghidup-hidupkan hal tersebut. Oleh karenanya Nadhlatul Ulama hadir untuk meredam paham khilafah di Indonesia," tandas Kiai Khalil.

 

Kontributor: Singgih Aji Purnomo

Editor: Arfan Effendi

Artikel Terkait