• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 19 Mei 2024

Banten Raya

LBH GP Ansor Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan dan Konsultasi PPDB

LBH GP Ansor Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan dan Konsultasi PPDB
Flyer konsultasi pengaduan PPDB GP Ansor Kota Tangerang. (Istimewa)
Flyer konsultasi pengaduan PPDB GP Ansor Kota Tangerang. (Istimewa)

Kota Tangerang, NU Online Banten

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada masyarakat secara gratis. Bantuan dan konsultasi ini jawaban atas carut marutnya sistem PPDB yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

 

Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang H. Midyani menyampaikan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib diberikan oleh negara sesuai dengan ketentuan pasal 31 UUD 1945. Oleh karenanya, sistem PPDB harus mengedepankan transparansi dan prinsip keadilan.

 

"Sistem PPDB saat ini dianggap masih belum adil dan transparan," kata pria yang akrab disapa Gus Midyani kepada NU Online Banten, Selasa, (7/5/2024).

 

Gus Midyani menyoroti empat aspek yang menjadi landasan sistem PPDB. Seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Menurutnya, empat hal itu masih belum diterapkan secara maksimal. Sebaliknya, empat aspek sistem PPDB itu sering ditemukan transaksi dan terjadi kecurangan.

 

Akibatnya, kata Gus Midyani, wali murid yang mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan tujuan mendapatkan akses pendidikan terbaik. Tidak sedikit yang berakhir dengan rasa kecewa, dikarenakan sistem PPDB yang tidak dijalankan dengan transparan.

 

"Oleh sebab itu, kami (GP Ansor Kota Tangerang) membuka layanan aduan dan konsultasi sistem PPDB melalui LBH," ungkap Gus Midyani.

 

Lebih lanjut, Gus Midyani berharap, layanan konsultasi hukum dan aduan ini bisa membantu masyarakat. GP Ansor Kota Tangerang akan hadir untuk masyarakat kota Tangerang yang membutuhkan tidak hanya melakukan syiar keagamaan saja, tapi juga bisa memberikan bantuan layanan hukum. Dengan kapasitas dan kemampuan individu yang kompeten di bidangnya.

 

"Melalui LBH GP Ansor, harapannya bisa membantu masyarakat melalui advokasi hukum, yang kita mulai hari ini adalah layanan pengaduan sistem PPDB," tandasnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Ahmad Bahroin. Ia menyampaikan, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang.

 

Dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, dan perbuatan mendidik, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2003.

 

"Ini dianggap sangat penting, apalagi terkait dengan pendidikan, yang mana untuk mencerdaskan anak bangsa sebagai penerus tokoh-tokoh yang ada di kota tangerang," kata pria yang akrab disapa Bahroin ini.

 

Bahroin menerangkan, acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021. Serta, Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

 

"Oleh sebab itu, prinsip pelaksanaan PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," tandasnya

 

Diketahui, LBH GP Ansor Kota Tangerang memberikan layanan pengaduan dan konsultasi terkait PPDB ini secara gratis. Untuk layanan pengaduan lebih lanjut. Pelayanan konsultasi bisa dihubungi melalui call center yang tersedia pada nomor 0858 - 8870 - 4100.


Banten Raya Terbaru