• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 30 April 2024

Keislaman

Berikut Niat Puasa Syawal, dan Apa 6 Hari Harus Berurutan?

Berikut Niat Puasa Syawal, dan Apa 6 Hari Harus Berurutan?
Ilustrasi Syawal. (Foto: NUO)
Ilustrasi Syawal. (Foto: NUO)
RASULULLAH dalam salah satu haditsnya menyebutkan bahwa pahala orang yang berpuasa sunnah Syawal selama enam hari setelah berpuasa Ramadhan, sama halnya dengan pahala puasa selama satu tahun. 
 
Karena keutamaan itu, umat Islam tak sedikit yang antusias melaksanakan puasa sunnah Syawal sebanyak enam hari. Namun dalam praktiknya, kadang tidak selalu berurutan, melainkan dilakukan secara terpisah. Misalkan tanggal 2 Syawal berpuasa, keesokan harinya tidak lagi berpuasa, kemudian dilanjutkan di hari-hari berikutnya. 
 
Praktik ini dalam pandangan ulama tidaklah salah. Namun yang paling utama, puasa Syawal dikerjakan secara berurutan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur dalam tulisannya di NU Online.  
 
Mengutip pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadrami, dijelaskan bahwa puasa sunnah Syawal tidak harus dilakukan secara tersambung. Enam hari puasa sunnah Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada dalam bulan Syawal.  
 
“Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal),” demikian pendapat Sayyid Abdullah al-Hadrami yang dikutip Ustadz Sunnatullah. 
 
Dengan demikian, praktik umat Islam yang melaksanakan puasa Syawal secara terpisah masih dibenarkan. Kendati demikian, lanjutnya, yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah. Menurutnya, pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya. 
 
  يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ 
 
Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.” 
 
Dari pendapat tersebut, hendaknya umat Islam mengerjakan puasa Syawal dengan cara tak terputus selama enam hari. Namun, bila memang tidak bisa, dilakukan secara tidak berurutan pun masih dapat dibenarkan dan dianjurkan. Alhasul, puasa Syawal boleh dilakukan baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan di dalam Bulan Syawal. Dua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan tersebut. Hanya, yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama enam hari.

 
Sementara itu, dalam melaksanakan puasa Syawal, niat harus benar-benar diperhatikan. Karena niat merupakan salah satu faktor yang menentukan sah dan tidaknya puasa Syawal, sekalipun hukumnya sunnah. Niat tempatnya di hati. Karena itu, saat berniat, seseorang di dalam hatinya mesti menyatakan maksud (qashad), dalam hal ini berpuasa Syawal. 
 
Untuk memantapkan hati, ulama menganjurkan seseorang untuk melafalkan niatnya. Berikut lafal niat puasa Syawal: 
 
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى 
 
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ. 
 
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.” 
 
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya di NU Online menjelaskan, mengutip pendapat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Ustadz Alhafiz menyatakan bahwa sebagian ulama mengharuskan ta'yin atau menyebut puasa sunnah Syawal saat niat di dalam batinnya, sedangkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa tidak wajib ta’yin. 
 
Adapun pelaksanaan niat puasa Syawal dimulai dari masuknya Maghrib. Berbeda dengan puasa wajib, niat puasa Syawal ini masih dapat dilakukan di pagi hari hingga sebelum Zuhur sepanjang belum makan, minum, dan belum melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa, terhitung sejak terbit fajar pada hari berpuasa itu. 
 
Jadi, lanjutnya, orang yang mendadak di pagi hari ingin mengamalkan sunnah puasa Syawal, diperbolehkan baginya berniat sejak ia berkehendak puasa sunnah saat itu juga. Karena kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib.
 
Adapun seseorang yang berniat di pagi hari hingga sebelum Zuhur, dianjurkan membaca lafal niat berikut ini:
 
  نَوَيْتُ صَوْمَ هذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى 
 
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ. 

 
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah." (A Syamsul Arifin)


Keislaman Terbaru