Keislaman

Cukupkah Seseorang Menyerahkan Kambing Kurbannya, tapi Tidak Memakai Pernyataan Mewakilkan…..

Jumat, 12 Januari 2024 | 09:50 WIB

Cukupkah Seseorang Menyerahkan Kambing Kurbannya, tapi Tidak Memakai Pernyataan Mewakilkan…..

Kambing termasuk hewan untuk kurban. (Foto: NUO)

ALLAH mensyariatkan pemotongan hewan kurban pada setiap bulan Dzulhijjah seperti tertera dalam Surat Al-Hajj ayat 36-37. Allah menghendaki mereka yang memiliki kelebihan rezeki untuk membeli hewan kurban sesuai ketentuan, menyembelih, serta membagikan dagingnya kepada mereka yang berhak.

Syariat pemotongan hewan kurban ini tidak terlepas dari hikmah yang tersembunyi di baliknya. Allah menjadikan pemotongan hewan kurban sebagai bentuk syiar agama Allah. (Syekh Ali As-Shabuni dalam Rawa’iul Bayan, Tafsiru Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Kairo, Darul Alamiyyah: 2015 M/1436 H], juz I, halaman 504).



Pemotongan hewan kurban dimaksudkan agar umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah, dan mendapatkan ampunan serta ridha-Nya. Syariat pemotongan hewan kurban dimaksudkan agar mereka membiasakan diri ikhlas dalam ucapan dan amal perbuatan. Orang-orang yang beriman memotong hewan kurban atas nama dan perintah Allah.



Pembaca NU Online Banten yang dimuliakan Allah, terkait kurban, ada pertanyaan berikut ini. Bagaimana seseorang yang menyerahkan seekor kambing untuk kurbannya kepada orang lain dengan berkata, ini kambing untuk kurban saya, dengan tidak memakai kata-kata pernyataan mewakilkan. Setelah waktunya kurban, orang yang menerima kurban tadi menyatakan mewakilkan kepada pembantu pemotong hewan. Cukupkah hal demikian itu sebagai kurbannya?


Muktamar Nahdlatul Ulama ke-4 di Semarang, Jawa Tengah, yang dilaksanakan 14 Rabius Tsani 1348/19 September 1929 seperti dikutip dari Juz Awal Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamirat Nahdlatil Ulama, Kumpulan Masalah Diniyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama PBNU, Penerbit CV Toha Putra Semarang, menjawab sebagai berikut:



Cara yang demikian itu dianggap cukup sebagai kurbannya, sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Haramain dan Imam Ghazali.

Rujukan: Kitab Syarh al Muhaddzab Bab Kurban



يجزئ ذلك عن اضحية المضحى على ما رجحه امام الحرمين والغزالى. كما فى شرح المهذب فى باب الاضحية مانصه: ولو قالت جعلت هذه الشاة اضحية فهل يكفه التعيين والقصد عن النية التضحية والذبح فيه وجهان: اصحها عند الاكثرين لايكفيه الى عن قال: ورجح امام الحرمين والغزالى الاكتفاء لتضمنه النية. وبهذا قطع الشيخ ابو حامد. قال لوذبحها ويعتقدها شاة لحم او ذبحها لص وقعت الموقع والمذهب الاول.اه.


Wallahu a’lam bisshawab