Saudi Hentikan Sementara Penerbitan Visa Umrah, Jangan Tergiur Iming-Iming Haji tanpa Antre
Jumat, 11 April 2025 | 22:23 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Menjelang musim haji, Arab Saudi mengeluarkan aturan menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan yang diberlakukan kepada 14 negara. Indonesia termasuk di dalamnya. Negara lainnya adalah Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, Mesir.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal April dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim haji yang akan berlangsung 4-9 Juni. 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jamaah umrah memasuki Arab Saudi. Jamaah harus meninggalkan Arab Saudi pada 1 Dzulqa'dah 1446 H atau 29 April 2025.
Demikian disampaikan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang coba dimanfaatkan untuk berhaji. Pada tahun-tahun lalu gelombang jamaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji terutama pada Bulan Ramadhan dan Syawal.
Mereka lantas sengaja tinggal di Saudi dalam rentang waktu cukup lama dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji. Jalur ini ilegal, tidak sesuai prosedur. Karena yang bisa memasuki arena prosesi haji hanya pemegang visa haji. “Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” katanya.
Di musim haji, Arab Saudi siaga tinggi, aparat termasuk militer dikerahkan. Ada razia besar-besaran, semua jalan dan titik masuk dijaga aparat, sweeping ke berbagai tempat hingga rumah warga yang dicurigai menampung pemegang visa non-haji. ’’Mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk negara Saudi hingga sepuluh tahun,’’ imbuhnya.
Menurut Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, beberapa waktu belakangan Saudi memiliki komitmen dan perhatian sangat serius terhadap keselamatan jutaan jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia.
Musim lalu tidak kurang dari 1.200 jamaah meninggal dunia, kepadatan sepanjang prosesi haji menjadi salah satu pemicunya yang disinyalir disusupi jamaah haji ilegal. Karenanya Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa non haji untuk sementara.
Masuknya gelombang jamaah haji ilegal dari berbagai negara telah menyebabkan kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, dan bahkan tragedi kemanusiaan. Komnas Haji mengimbau masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre, haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah. ”Jika ada tawaran haji ke Tanah Suci dengan iming-iming langsung berangkat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah,” jelasnya.
Jika memaksakan diri, risikonya sangat besar. “Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang” tambahnya. Oleh sebab itu Komnas Haji berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa duduk bersama dan menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa melalui sistem yang telah ditentukan menindaklanjuti kebijakan dari Arab Saudi sebagai negara tujuan. “Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain” pungkasnya, dilansir NU Online.
Terpopuler
1
Paradoks Jabatan Fungsional Dosen di Indonesia
2
Setelah Ojol Demo, Komisi V DPR Agendakan Rapat Bersama
3
Penguasa, Termasuk Pengurus NU Tidak Boleh Semena-mena
4
Ucapan Positif, Obat Ampuh Melawan Insecure
5
Sejumlah Hal Disampaikan Pengemudi Ojol saat RDPU dengan DPR
6
Khutbah Jumat: Ikhlas dalam Beribadah
Terkini
Lihat Semua