• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Nasional

Wujudkan Pendidikan Gratis, JPPI Galang Dukungan Bersama Wakil Wali Kota Surakarta

Wujudkan Pendidikan Gratis, JPPI Galang Dukungan Bersama Wakil Wali Kota Surakarta
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat menandatangani dukungan kepada JPPI. (NUOB/Arfan)
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat menandatangani dukungan kepada JPPI. (NUOB/Arfan)

Surakarta, NU Online Banten

Sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan hak untuk anak merupakan sebuah keniscayaan yang tidak boleh diacuhkan. Amanat itu menjadi ejawantah pemerintah atas kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan untuk segenap masyarakat yang berkeadilan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

 

"Kita harus merdeka dan berhak mendapatkan kualitas pendidikan yang berkeadilan bebas biaya karena pendidikan gratis untuk anak adalah tanggung jawab pemerintah," kata Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji pada saat 'Deklarasi Dukungan Pendidikan Gratis Adalah Hak Anak' di car free day Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad (25/6/2023) pagi.

 

Ubaid menyampaikan, bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Selain itu, kewajiban atas pemenuhan pendidikan harus berangkat dari asas berkeadilan. Melakukan pemerataan pada hak anak untuk kebutuhan pendidikan, baik itu di sekolah negeri atau swasta. Dan tidak ada pembedaan terhadap sekolah negeri atau swasta sekalipun. 

 

"Pemerintah tidak boleh melayani pembedaan pada sekolah negeri dan swasta, karena keduanya sama-sama melayani kebutuhan pendidikan yang harusnya itu dijamin oleh pemerintah," tegas Ubaid.

 

"Sekolah negeri itu hanya bisa menyerap 30 persen pelajar. Mau tidak mau, 70 persen itu akan ke sekolah swasta yang mempunyai biaya. Pemerintah tidak boleh membedakan, jangan hanya memberi bantuan di sekolah negeri, tapi juga harus menyediakan sekolah gratis di sekolah swasta dengan memberi dukungan anggaran," imbuhnya.

 

Ia menjelaskan, pada UUD nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Bab VIII pasal 34. Dijelaskan olehnya, bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan pendidikan untuk masyarakat tanpa biaya. Kewajiban memenuhi hak pendidikan menjadi tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan.

 

"Secara eksplisit itu sudah dijelaskan, oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pendidikan untuk masyarakat," pungkasnya.

 

Sementara, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa yang turut hadir pada deklarasi, mengungkapkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan di Kota Surakarta. Karena hal tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah mempunyai tanggung jawab dan akan berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

 

"Untuk mencerdaskan generasi mendatang dalam menyongsong generasi emas Indonesia pada 2045, kami pemerintah daerah akan terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pendidikan untuk masyarakat," ujarnya.

 

Menyongsong bonus demografi Indonesia pada 2045 mendatang, kata dia, pemerintah kota Surakarta menyambut baik dan membuka ruang kepada masyarakat, khususnya melalui JPPI. Untuk menyampaikan kondisi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan di wilayahnya.

 

"Karena pendidikan menjadi kebutuhan dasar untuk mencerdaskan generasi bangsa, dengan keterbatasan kami pemerintah kota Surakarta berkomitmen dan menjalin koordinasi dengan stakeholder, seperti dinas pendidikan di Kota dan Provinsi Jawa Tengah," tandasnya.

 

Pewarta: Arfan Effendi


Editor:

Nasional Terbaru