• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 27 April 2024

Opini

Dzikir di Waktu Jeda Shalat Tarawih

Dzikir di Waktu Jeda Shalat Tarawih
KH Ade Muzaini, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta (Foto: Istimewa)
KH Ade Muzaini, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Diantara ibadah khas Ramadhan adalah shalat Tarawih. Di Indonesia dan banyak negara lainnya, ketika selesai salam, bilal Tarawih biasanya mengumandangkan dzikir atau wirid tertentu, sebelum imam kembali memulai shalat. Begitu juga sebelum dan setelah shalat Witir. 

 

Uniknya, tiap masjid atau daerah kerap punya ciri khas wiridnya masing-masing. Lalu, bagaimana hukum dzikir/wirid jeda di waktu shalat Tarawih (juga Witir) tersebut? 

 

Para fuqaha menyatakan bahwa termasuk sunnah ialah memisahkan antara satu shalat dengan shalat selanjutnya dengan cara berpindah tempat shalat. Jika tidak berpindah tempat shalat maka diganti dengan cara berbicara. 

 

Hal ini, antara lain, diulas oleh al-Imam al-Khatib as-Syarbini di dalam Mughni al-Muhtaj-nya: 

 

(و) يسن (أن ينتقل للنفل) أو الفرض (من موضع فرضه) أو نفله لتكثر مواضع السجود فإنها تشهد له...، قال في المجموع: فإن لم ينتقل فليفصل بكلام إنسان. (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الخطيب الشربيني: ٣٩٤/١) 

"Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat awal pelaksaan shalat fardhu atau sunnah (sebelumnya) guna memperbanyak tempat sujudnya, karena tempat-tempat sujud tersebut akan bersaksi untuknya, (Imam an-Nawawi) berkata di dalam (kitab) Al-Majmû': Jika ia tidak berpindah tempat, maka hendaknya ia jedakan shalatnya dengan kalam (pembicaraan/perkataan) manusia." (Mughniy al-Muhtâh ilâ Ma'rifati Ma'ânî Alfâzhi al-Minhâj, al-Khatîb as-Syarbîniy: 1/394) 

 

Adapun dasar dari kesunnahan ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya dari Sa'ib bahwa Muawiyah ra. berkata kepadanya:

 


...فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذلك، أن لا توصَل صلاةٌ بصلاة حتى نتكلم أو نخرج (صحيح مسلم، باب الصلاة بعد الجمعة: ٦٠١/٢) 

"Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kami hal tersebut, (yaitu) agar satu shalat tidak dilanjutkan dengan shalat lainnya hingga kami berbicara atau keluar (terlebih dahulu.)" (Shahih Muslim, bab Shalat Setelah Shalat Jum'at: 1, 601) 

 

Ulama sepakat, bahwa sebaik-baik perkataan adalah yang berisi kalimat thayyibah. Bisa berisi pujaan kepada Allah, atau shalawat dan pujian kepada Rasulullah, dan lainnya. 

 

Mungkin ada yang menyanggah: Bukankah hadits tersebut terkait konteks shalat Jum'at dan shalat setelahnya (ba'diyah), dan bukan terkait dengan shalat Tarawih? 

 

Kata shalat (صلاة) di dalam riwayat di atas berstatus nakirah (indefinite atau tanpa ال). Sebagaimana maklum di dalam ilmu Ushul Fiqh, bahwa nakirah dalam konteks kalimat negatif bermakna mencakup keseluruhan. Maka, kata shalat dalam hadits tersebut bermakna "shalat apapun".

 

Artinya, shalat apapun hendaknya tidak dilanjutkan dengan shalat lainnya hingga dijeda dengan cara berpindah tempat shalat atau dengan cara berbicara. 

 

Selain itu, dzikir/wirid jeda antar shalat ini juga didasari oleh banyak ayat dan hadits-hadits yang bersifat umum yang berisi perintah untuk berdzikir, selepas shalat khususnya, dan kapanpun serta dalam keadaan bagaimanapun pada umumnya, demikian ditegaskan oleh Dr Zein Alaydrus dalam Ithâf-nya.

 


(إتحاف الأنام بأحكام الصيام، د/ زين بن محمد بن حسين العيدروس الباعلوي: ١٧٠)

 


KH Ade Muzaini Aziz, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta


Opini Terbaru