Singgih Aji Purnomo
Kolomnis
Keaslian suatu produk menjadi hal yang penting untuk menunjukkan kekhasan. Begitu pula dengan sistem pendidikan di Indonesia. Beragam bentuk sistem pendidikan di Indonesia patut kita syukuri sekaligus menjadi pijakan mana sejatinya jatidiri sistem pendidikan Indonesia.
Guna mendapatkan informasi akan hal ini tentu perlu menyimak sejarah pendidikan yang ada di Indonesia. Lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia adalah pondok pesantren. Pondok pesantren menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah satu lembaga pendidikan yang awalnya mendapatkan sedikit perhatian di negeri ini. Streen brink pada 1994 juga menyebut mulai negara Indonesia merdeka sampai dengan Orde Baru, pondok pesantren dipinggirkan dalam berbagai hal oleh pemerintah, namun sampai sekarang ini pondok pesantren mampu bertahan dan bermetamorfosa menjadi sekolah/madrasah.
Tidak hanya itu. Kini banyak pondok pesantren yang mempunyai lembaga pendidikan tinggi berbentuk (ma’had aly, sekolah tinggi, institut dan universitas). Dinamika yang ada pada pondok pesantren menjadikannya mempunyai style dan bersama dunianya juga mampu eksis sampai sekarang, peran ulama-santri dalam memperjuangkan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga tak perlu diragukan, namun karya buku sejarah-sejarah masih sedikit yang menulis hal tersebut.
Pondok pesantren sejatinya berasal dari embrio peran aktif masyarakat sekitar seraya bersatu hingga mempunyai value (nilai-nilai) yang khas dan mampu survive di tengah derasnya arus globalisasi. Nur Kholis Majid menyebut pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang tertua di Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mencetak kiai atau pemimpin keagamaan saja, tetapi ada hal yang juga penting yaitu mencetak pemimpin bangsa yang saleh dan tenaga profesional dalam bidang tertentu yang dijiwai oleh semangat moral agama sebagaimana termaktub pada visi pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 3: pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dijelaskan dalam pasal 26 ayat (1), pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat.
Pesantren menarik untuk dikaji, pada 1986 ada buku karya Streenbrink berjudul Pesantren Madrasah Sekolah menjelaskan secara detail bagaimana metamorfosis pesantren yang bermula dari pengajaran Al-Qur’an (pendidikan Islam yang paling sederhana), kemudian pengajian kitab (pendidikan lanjutan), sampai menjadi sebuah institusi formal yang disebut “madrasah” dan bahkan kemudian menjadi institusi modern yang bernama “sekolah”.
Sekilas tentang Pondok Pesantren
Pondok Pesantren adalah istilah yang terdiri atas dua kata yang menunjukkan pada suatu pengertian yaitu kata pondok dan kata pesantren. Dalam pemakaian sehari-hari, kata atau istilah pesantren biasa disebut dengan pondok saja atau kedua kata ini digabung menjadi pondok pesantren atau juga ada yang menyebut “kobong”. Secara substantif, semua istilah ini mengandung makna yang sama.
Setiap pesantren memiliki ciri khas akibat perbedaan selera kiai dan keadaan sosial budaya maupun sosial geografis yang mengelilinginya juga hasil usaha mandiri kiai yang dibantu santri dan masyarakat. Dhofier dalam artikelnya berjudul The pesantren tradition, the role of the kyai in the maintenance of tranition islam in java tahun 1982, pesantren berasal dari kata santri diimbuhi awalan pe- dan akhiran -an yang berarti menunjukkan tempat para santri. Makna lain diungkap oleh Djaelani dalam artikel berjudul Kebijaksanaan Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, secara etimologi kata pondok berasal dari kata funduq (arab) yang berarti “tempat bermalam atau penginapan, ruang tidur atau wisma sederhana (karena pondok memang tempat penampungan sederhana bagi pelajar yang jauh dari tempat tinggalnya)".
Para ahli menyebut pondok pesantren baru dapat disebut pondok pesantren bila memenuhi 5 syarat, yaitu: ada kiai, ada pondok, ada masjid, ada santri dan ada pengajian kitab kuning. Jadi, pondok pesantren merupakan tempat pembelajaran agama Islam dan ilmu lainnya dengan model pembelajaran berbentuk asrama di mana para santri melakukan kegiatan sehari-hari seperti tidur, makan, mandi di tempat tersebut. Kiai sebagai central figure yang menanamkan nilai-nilai akhlak yang mulia serta mengembangkan talenta para santri agar mampu menjadi manusia yang siap bermasyarakat berdasar iman dan takwa.
Metode Pembelajaran Pesantren
Metode pembelajaran adalah cara-cara yang ditempuh dalam kegiatan belajar mengajar antara santri dan kiai untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam teori pendidikan diamini bahwa belajar satu jam yang dilakukan lima kali lebih baik daripada belajar selama lima jam yang dilakukan sekali, padahal rentang waktunya sama. Menurut Mujammil Qomar, sistem pendidikan ini membawa banyak keuntungan di antaranya: pengasuh mampu melakukan pemantauan secara leluasa hampir setiap saat terdapat perilaku santri baik yang berhubungan dengan upaya pengembangan intelektualnya maupun kepribadiannya.
Metode-metode pembelajaran yang menjadi ciri khas pesantren di antaranya: metode sorogan, bandongan/wetonan, metode musyawarah atau (bahtsulmasa’il), pengajian pasanan, hafalan (muhafadzah), demonstrasi (praktik ibadah), rihlahilmiyah (study tour), muhawarah/muhadatsah, mudzakarah juga disebut bahtsul-masa’il, dan riyadhah.
Sependek bacaan penulis di atas, maka pada dasarnya pendidikan pondok pesantren disebut sistem pendidikan produk Indonesia atau diistilahkan indigenious (pendidikan asli Indonesia) yang telah diperkuat pada 2019, kini pesantren diakui dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 dan berlaku sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019. Juga tak kalah pentingnya momentum Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober yang merupakan hari atau tanggal di mana resolusi jihad dari Hadaratussyekh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) digelorakan.
Wallahu a‘lamu bisshawab
Singgih Aji Purnomo, Bidang Kajian dan Riset Lakpesdam PCNU Jakarta Selatan, Redaktur NU Online Banten
Terpopuler
1
Dakwah Harus Berbentuk Aksi Nyata, Bukan Hanya Berhenti di Atas Mimbar
2
Temui Menkum, Mudir 'Ali Sampaikan Keabsahan JATMAN 2024-2029
3
Sampaikan Belasungkawa, Presiden Prabowo Ingat Momen Paus Fransiskus ke Jakarta
4
Khutbah Jumat: Balasan Kebaikan Adalah Kebaikan Selanjutnya
5
Ketum PBNU Respons Kritik AS soal Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia
6
Sampaikan Dukacita, Ketum PBNU Kunjungi Kedubes Vatikan
Terkini
Lihat Semua