
Katib 'Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori saat Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)
Semarang, NU Online Banten
Katib ’Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Said Asrori menegaskan, istinbath hukum Islam dan bahtsul masail merupakan wujud eksistensi NU dalam aspek keagamaan dan kemasyarakatan. Hal ini disampaikan dalam Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail terkait Metode Penetapan Bulan Hijriah di Islamic Center Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga
Bahtsul Masail Adalah Ruh NU
"Segala yang kita lakukan harus terkait dengan masalah diniyah, yakni Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, dan jam’iyyah ijtimaiyyah yang berkaitan dengan kemasyarakatan," ujarnya, dilansir NU Online.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Kiai Said juga memaparkan bahwa jumlah warga NU mengalami peningkatan signifikan. Pada 2003, populasi warga NU di Indonesia hanya 13 persen dan pada 2023 naik pesat menjadi 56,9 persen, dengan sekitar 155 juta jiwa dari total umat Islam di Indonesia. "Ini menunjukkan betapa jam’iyyah kita berkembang luar biasa dari tahun ke tahun," ungkapnya.
Seiring meningkatnya jumlah warga NU, lanjutnya, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks, terutama dalam konteks perkembangan teknologi. Kiai Said menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan perubahan zaman.
"Kita akan dihadapkan pada masalah yang sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya warga kita, ingin mendapatkan kepastian hukum," imbuhnya.
Pengasuh Pesantren Raudlatut Thulab, Tempuran, Magelang, itu juga mengisahkan tentang mengenakan dasi pada masa prakemerdekaan dihukumi haram. Namun akhirnya diperbolehkan setelah kemerdekaan karena dinilai menjaga kewibawaan.
"Ini contoh perubahan hukum, di mana yang awalnya haram menjadi diperbolehkan, sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu, dan teknologi. Ini adalah dinamika kehidupan," katanya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kiai Said juga menyebutkan bahwa keputusan-keputusan NU tidak hanya dinanti oleh warga NU, tetapi juga oleh umat Islam di seluruh dunia, seperti dalam permasalahan ibadah haji terkait murur fil muzdalifah, dan tanazul filmina yang dikonsultasikan langsung kepada PBNU. "Alhamdulillah, kita bisa memberikan jawaban pasti, yaitu diperbolehkan. NU memberikan solusi bagi umat Islam dunia yang sedang menunaikan ibadah haji," jelasnya.
Bahtsul masail ini, menurutnya, menjadi ruh bagi Nahdlatul Ulama serta wadah bagi santri dan kiai untuk mengasah kemampuan mereka dalam menjawab tantangan zaman. "Bahtsul Masail menjadi ajang bagi para santri dan kiai untuk mendalami hukum syariat dan menjawab tantangan zaman yang luar biasa ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU ini merupakan program sosialisasi hasil Konbes NU di Jogjakarta mengenai Peraturan Perkumpulan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembahasan Dan Penetapan Hukum. Forum ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di 12 lokasi yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku. (*)
ADVERTISEMENT BY OPTAD
ADVERTISEMENT BY ANYMIND