• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Anak Perempuan yang Lahir sesudah Ibunya Ditalak Apa Termasuk Mahram Suami yang Menalaknya?

Anak Perempuan yang Lahir sesudah Ibunya Ditalak Apa Termasuk Mahram Suami yang Menalaknya?
Ilustrasi. (NUO)
Ilustrasi. (NUO)

DISEBUTKAN dalam al-Fiqh al-Manhaji Dr Mustafa al-Khin bahwa perempuan yang haram dinikah atau mahram terbagi dua kategori; muabbad dan muaqqat. Di sini tidak akan dijelaskan semua. Hanya lebih terkait muabbad. Yang dimaksud dengan mahram muabbad (permanen) adalah perempuan yang haram dinikah selama-lamanya.

 


Mahram muabbad disebabkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Mahram muabbad karena kekerabatan atau nasab ada tujuh. Yakni, ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), hingga terus ke atas; anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), hingga terus ke bawah; saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu; dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.

 

Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu; saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping; dan saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping. (Lihat: Dr. Mustafa al-Khin, Dr. Mustafa al-Bugha, ‘Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Damaskus: Darul Qalam, 1992, jilid 4, hal. 25).

 


Sedangkan mahram muabbad karena sebab perkawinan ada empat. Meliputi istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul suami-istri dengannya serta istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri. Berbeda jika status “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat. Sehingga boleh hukumnya menikah dengan mantan istri anak angkat.

 


Kemudian ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya belum bergaul suami-istri serta anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri.

 


Mahram muabbad karena persusuan jumlahnya ada tujuh, seperti mahram nasab. Namun yang disebutkan ayat Al-Qur’an hanya dua, sehingga sisanya dapat dianalogikan dengan mahram nasab lainnya. Yaitu ibu persusuan, seorang perempuan yang menyusui Anda, termasuk nenek persusuan, hingga ke atas serta saudara perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh perempuan yang menyusui Anda. Dikecualikan jika saudara perempuan persusuan Anda itu ingin menikah dengan saudara laki-laki Anda. Maka itu dihalalkan.

 


Lalu anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan); anak perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan); bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ayah Anda; bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ibu Anda; serta anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri Anda, sehingga Anda menjadi ayah persusuannya.

 

Terkait itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda yang artinya kurang lebih, “Persusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

 


Lalu apakah anak perempuan yang lahir sesudah ibunya ditalak itu termasuk mahramnya suami yang menalaknya?

 


Muktamar Nahdlatul Ulama ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah, yang dilaksanakan 13 Rabius Tsani 1349/7 September 1930, seperti dikutip dari Juz Awal Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamirat Nahdlatil Ulama, Kumpulan Masalah Diniyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama PBNU, Penerbit CV Toha Putra Semarang, menjawab ya, benar termasuk mahramnya.

Rujukan: Kitab Hasyiyat al ‘Iwadl ‘alal Iqna, Kitab Qalaid, Kitab Hamisy Tafsir Baidlawi


نعم ان بنت المطلقة التى ولدت بعد الطلاق من محارم المطلق . قال فى حاشية العوض على الاقناع فى باب الظهار مانصه: وكذا بنت الزوجة ان كانت موجودة قبل تزوجه بامها لم يصح التشبيه لطرو تحريمها عليها بنكاح امها وان حدثت بعد بان ابان زوجة فتزوجت بغيره واتت منه ببنت فهي محرمة من حين وجودها فيصح التشبيه بها اه. ومثله فى القلائد للشيخ عبد الله باقشير والكازروني بهامش البيضاوى اه

Wallahu a’lam bis shawab


Keislaman Terbaru