• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 14 Mei 2024

Keislaman

Bolehkah Memakai Sandal yang Ditemukan di Masjid?

Bolehkah Memakai Sandal yang Ditemukan di Masjid?
Ilustrasi sandal. (NUO)
Ilustrasi sandal. (NUO)

PERNAH kehilangan sandal? Terkadang seseorang pergi ke masjid atau tempat shalat, lalu saat pulang sandalnya tidak ada. Seperti apa, Ikhlas atau Ridha?

 


Pengasuh Pondok Al-Hikmah Buntet Pesantren Cirebon KH Salman Al-Farisi menjelaskan perbedaan makna ridha dan ikhlas. Banyak orang yang terkadang dibuat bingung dengan arti sesungguhnya dari kedua istilah tersebut.

 

“Ridha itu berarti kita menjadi maf’ul atau objek. Kalau ikhlas kita jadi fa’il atau subjek,” katanya di Kampung Jarakosta Kebon Kelapa, Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Sabtu (2/2/2019) malam.

 

Pria yang akrab disapa Kang Salman ini lantas memberikan sebuah contoh, saat seseorang kehilangan sandal usai shalat berjamaah di masjid.

 

“Jamaah yang sandalnya hilang itu, jika merelakan disebut ikhlas atau ridha? Itu namanya ridha. Karena ke masjid bukan untuk bersedekah sandal, tapi mau berjamaah. Ternyata saat keluar, sandal hilang. Mungkin saja ada yang senang atau mungkin tertukar,” jelas Kang Salman.

 

Maka kurang tepat jika sandal hilang di masjid dengan mengatakan ‘saya mengikhlaskan’. Sebab itulah yang disebut ridha, bukan ikhlas.

 

“(Karena ridha itu) artinya kita menerima segala sesuatu yang sudah digariskan Allah,” kata Kang Salman.

 

Sedangkan ikhlas, imbuhnya, adalah seseorang melakukan sesuatu dengan kesengajaan. Misal, menyedekahkan sandal.

 

“Tapi kalau sudah ikhlas tidak perlu dibicarakan. Sama seperti surat Al-Ikhlas yang tidak ada satu pun kata ikhlas di dalamnya. Nah, kita kalau ikhlas gak usah ngomong. Karena kalau seseorang banyak mengucapkan kata ikhlas maka keikhlasannya akan sangat diragukan,” pungkas Kang Salman.

 


Lalu bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid misalnya karena sandalnya hilang?

 


Muktamar Nahdlatul Ulama ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah, yang dilaksanakan 13 Rabius Tsani 1348/7 September 1930, seperti dikutip dari Juz Awal Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamirat Nahdlatil Ulama, Kumpulan Masalah Diniyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama PBNU, Penerbit CV Toha Putra Semarang, menjawab sebagai berikut:

 


Tidak boleh. Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqotoh).

Rujukan: Kitab Bugyatul Musytarsyidin

 


لايجوز استعمالها لانها من اللقطة كما فى بغية المشترشدين فى باب اللقطة . ونصه: (فائدة) من اللقطة ان يبدل نعله بغيرها فيأخذها فلا يحل له استعمالها الابتعريفها بشرطه او تحقق اعراض المالك عنها فان علم ان صاحبها تعمد اخذ نعله جاز له بيعها ظفرا بشرطه اه.

 


 Wallahu a’lam bis shawab


Keislaman Terbaru