SEBENTAR lagi Idul Adha 1445 tiba. Tentu waktu tersebut momentum berkurban. Ada pertanyaan berikut ini. Ada seseorang yaktu kecil belum sempat diaqiqah sampai sekarang usia sudah 29 tahun dan mempunyai keinginan untuk kurban. Apakah boleh kalau waktu kecil belum aqiqah saat sudah tua langsung melakukan kurban?.
Dilansir NU Online, aqiqah adalah hewan yang disembelih atas kelahiran anak. Aqiqah disyariatkan di antaranya berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Salman bin Amir ad Dhabbi:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya: "Beserta (kelahiran) anak (dianjurkan) aqiqah. Maka alirkanlah darah (hewan sembelihan) untuknya dan hilangkan kotoran darinya." (HR Al-Bukhari)
Hikmah dan Hukum Aqiqah
Hikmah dianjurkan aqiqah adalah menampakkan kegembiraan atas nikmat mendapat anak dan mengenalkan nasab. (Amjad Rasyid, Al-Qaulul Mahmud fi Ahkamil Maulud, [Tarim, Darul Ilmi wad Dakwah: 2005], halaman 17).
Aqiqah sendiri hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib. Ini berdasarkan hadits:
من وُلد له ولد، فأحبَّ أن يَنسُك عنه فليَنْسُك
Artinya: "Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (aqiqah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud )
Kesunahan aqiqah dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahi anak yang memiliki kemampuan finansial untuk aqiqah di antara waktu kelahiran hingga 60 hari setelahnya. Sedang waktunya kapan pun selama anak belum baligh. Bila hingga baligh aqiqah belum dilaksanakan, anak disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Hukum dan Hikmah Kurban
Kurban adalah hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Tasyriq setelahnya. Kurban menurut Mazhab Syafi'i hukumnya sunnah muakkadah. Waktu kurban lebih sempit dari aqiqah. Kurban hanya bisa dilaksanakan setelah Subuh dan lewat waktu yang cukup untuk Shalat Idul Adha plus khutbahnya, sampai terbenam matahari pada akhir Hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Hikmah pelaksanaan kurban banyak. Di antaranya yang paling agung adalah meneladani keteguhan Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang bertekad melakukan perintah Allah yang disampaikan lewat mimpi untuk menyembelih anaknya yaitu Ismail. Setelah tampak kesungguhan dan keteguhannya, oleh Allah kemudian diganti dengan kambing. (Mustofa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus,Darul Qalam: 1992], juz I,halaman 231-232).
Beberapa Perbedaan Kurban dan Aqiqah
Kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda dan tak saling berkaitan. Meski keduanya banyak memiliki kemiripan, terutama mengenai ketentuan hewan yang disembelih dan sama-sama semua harus disedekahkan bila wajib semisal kurban nadzar atau aqiqah nadzar. Di antara perbedan aqiqah dan kurban sebagai berikut:
1. Waktu kurban sangat sempit, hanya empat hari yaitu 10 - 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu aqiqah lebih luas selama anak belum baligh. Bila anak sudah baligh ia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri kapanpun.
2. Hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Sedangkan aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan.
3. Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin harus berupa mentah. Sementara daging aqiqah dianjurkan dimasak dahulu, walaupun juga boleh andaikan diberikan dalam kondisi mentah.
Kurban atau Aqiqah Dahulu?
Antara kurban dan aqiqah tidak saling menegasikan. Keduanya memiliki tata cara dan hikmah yang berbeda. Seseorang boleh berkurban meski belum beraqiqah. Dengan melakukan kurban, seseorang telah melakukan satu kesunahan.
Di lain waktu ketika ada kesempatan dan kemampuan, lakukan aqiqah untuk diri sendiri. Atau sebaliknya, beraqiqah dahulu, lalu bila Idul Adha mendapat rezeki, berkurban.
Kurban sekaligus Aqiqah dengan Satu Kambing
Bila tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya sendiri-sendiri, bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah sebagaimana keterangan Dr Amjad Rasyid dalam Al-Qaulul Mahmud:
الرابعة اختلف أئمتنا في ذبح شاة واحدة بنية العقيقة والأضحية معا هل تجزئ عنهما أم لا ؟ فمنعه الشهاب ابن حجر وقال لا يحصل له واحدة منهما وأجازه الشمس محمد الرملي وقال يحصل له بذلك الأضحية والعقيقة وفي هذا القول فسحة
Artinya: "Keempat, para imam kita berselisih pendapat mengenai penyembelihan satu kambing dengan niat aqiqah dan kurban sekaligus. Apakah hak itu mencukupi dari keduanya atau tidak. Imam Syihab Ibnu Hajar mencegahnya dan berkata, "Tidak berhasil bagi orang tersebut satu pun dari keduanya." Sedangkan Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli memperbolehkan dan berkata, "Dengan penyembelihan itu telah berhasil kurban dan aqiqah bagi orang tersebut." Dalam pendapat ini terdapat kelapangan. (Rasyid, halaman 17).
Bila mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli di atas, perlu memperhatikan tata cara pembagian dagingnya agar tidak menyalahi konsepnya. Baik dalam kurban maupun aqiqah. Semisal daging yang diberikan kepada fakir miskin diberikan masih mentah, sehingga sah sebagai pembagian qurban dan aqiqah. Tentu yang lebih baik adalah kurban sendiri dan aqiqah sendiri karena dengan begini kita telah menghindari perbedaan pendapat para ulama.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a'lam.
Muhammad Masruhan, Pengajar di PP Al Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM PCNU Kabupaten Magelang, Jawa Tengah