• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

Mengenal Istishhab Dalil Hukum dalam Islam

Mengenal Istishhab Dalil Hukum dalam Islam
ilustrasi (Foto: NU Online Banten/M Izzul Mutho)
ilustrasi (Foto: NU Online Banten/M Izzul Mutho)

Sebagian umat Islam kecuali ulama dan kalangan santri, dimungkinkan belum mengenali istishhab, salah satu di antaranya dalil-dalil hukum Islam. Meski istishhab tidak termasuk 4 pedoman dalam syariat Islam, tetapi kedudukannya sebagai mukhtalaf fiha (tidak disepakati) adalah juga termasuk rujukan dalil-dalil hukum Islam.

Jika diartikan secara harfiah istishhab itu berharap bersama-sama, mencari persahabatan, atau menjaga kebersamaan (istimraru al- shuhbah). Tapi akan berbeda jika diartikan secara terminologi ushul fiqih dalam perspektif ulama ushul fiqih. Kita dikenalkan beberapa pengertian dari al-Istishhab itu antara lain.

-Imam al-Jurjani dalam Kitab al-Ta'rifat (hlm. 22), telah mendefinisikan istishhab yaitu:

الاستصحاب هو الحكم الذي في الزمان الثاني بناء على الزمان الاول

Artinya: ’’Hukum yang sudah ditetapkan di masa kedua karena berdasarkan ketetapan masa awal.’’

-Syaikh Muhammad Musthofa al-Zuhaili dalam Kitab Qowaidu al-Fiqhiyah wa Tathbiqotuha fi al-Madzahibi al-Arba'ati, telah menjelaskan pengertian sekaligus kedudukan istishhab.

أن الواقع أو الحكم الذي ثبت في الزمان الماضي، ثبوتاً أو نفياً، يبقى على حاله، ولا يتغير ما لم يوجد دليل يغيره

Artinya: ‘’Hukum yang sudah ditetapkan di masa lalu, menjadi ketetapan atau peniadaan, maka masih berlaku di masa sekarang, sebelum ada perubahan karena ditemukannya dalil yang merubahnya.’’

-Syaikh Muhammad Shidqi Ali Burnu dalam Kitab al-Wajiz fi Idlohi Qowaidi al-Fiqhi (hlm. 170), telah mengartikan istishhab berikut ini:

لزوم حكم دل الشرع على ثبوته ودوامه

Artinya: ‘’Ketetapan hukum yang oleh syari'at telah menetapkan dan memberlakukannya.’’

Hujjah Istishhab

Dalam Al-Qur’an Surat al-'Arof Ayat 32, Allah azza wa jalla telah berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: ‘’Katakanlah "siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.’’ (QS al-'Arof ayat 32).

Sabda Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

فعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ وعَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

Artinya: ’’Dari Ubadah bin al-Shamiti sesungguhnya Rasulullah menentukan bahwa tidak ada kemudaratan dan tidak ada yang dimudaratkan. Sedangkan dari Abi Sa'id al-Khudri sesungguhnya Rasulullah telah bersabda bahwa tidak ada kemadaratan dan tidak yang dimudaratkan, siapa yang membuat bahaya maka Allah yang membahayakannya dan siapa yang menyulitkan, maka Allah akan menyulitkannya.’’ ( HR Ibnu Majah)

Pembagian Istishhab

Beberapa kalangan ulama Mazhab Syafi'i telah membagi istishhab berikut ini:

 استصحاب النص إلى أن يرد نسخ (أي العمل بالنص من كتاب أو سنة حتى يرد دليل ناسخ) وهذا متفق عليه بينهم

’’Istishhab Nash ini dimaksudkan jika tidak ada nasakh (diganti atau disalin) dari apa yang sudah ada penjelasannya di Al-Qur'an dan Sunah.’’

 استصحاب العموم إلى أن يرد دليل تخصيص (أي العمل باللفظ العام حتى يرد المخصص، فيقتصر العام على بعض أفراده وهذا أيضاً متفق عليه بينهم

Pembagian yang kedua ini adalah’’istishhab umum yang tidak bisa ditolak oleh dalil khusus, sehingga keumumannya tidak bisa ditolak oleh yang mengkhususkan.’’

استصحاب الحال وهو (ظن دوام الشيء بناء على ثبوت وجوده قبل ذلك)

Pembagian ketiga adalah ’’istishhab al-Hal, yang dipahami dengan dugaan keberlakuan sesuatu sudah dibentuk ketetapan sebelumnya.’’ 

Eksistensi hukum yang telah diterapkan dan telah berlangsung jauh-jauh masanya, itu lalu diartikan sebagai istishhab, dalam hal ini istishhab dibagi menurut keadaannya keputusan hukum tersebut.

- Istishhab al-Madli fi al-Hadhir

Istishhab ini dimaksudkan bahwa keadaan hukum sesuatu di masa lalu tetap dipandang sama dengan keadaannya di masa sekarang, selama tidak ada perubahan pada salah satu seginya.

- Istishhab al-Maqlub

Istishhab ini kita pahami bahwa keadaan hukum masa sekarang berdasarkan keadaannya di masa lalu.

Kaidah-Kaidah Istishhab

الاصل في الذمة البراءة من التكالف و الحقوق

Artinya: ’’Dasar dari tanggung jawab itu adalah bebas dari kewajiban dan hak.’’

الاصل بقاء ما كان على ما كان

Artinya: ’’Dasar itu berlakunya hukum sesuatu sebagaimana adanya.’’

الاصل في الاشياء الإباحة

Artinya: ’’Dasar dari segala sesuatu itu adalah kebolehan.’’

Sekali lagi, saya ingin mengatakan bahwa istishhab itu produk hukum yang sudah ditetapkan di dalam nash Al-Qur'an sebelum dinasakh, atau yang sudah ditetapkan menurut hadits nabi, sebelum kemudian ada penjelasan dari Nabi. Lalu, kenapa istishhab tidak termasuk dalil-dalil hukum Islam yang muttafaq alaiha (yang disepakati seluruh ulama), karena untuk menghindari keraguan hukum dari yang sudah ada dan jelas di dalam nash Al-Qur'an dan Sunah Rasulullah.

Akan tetapi istishhab bisa dijadikan pertimbangan hukum, ketika menghadapi persoalan-persoalan mutakhir tidak ditemukan ketetapan baru dari istinbath hukum, maka konsistensinya pada hukum yang sudah berlaku adalah suatu keniscayaan.

Hamdan SuhaimiWakil Ketua PW GP Ansor Banten; Ketua PW Rijalul Ansor Banten; Idaroh Wustho Jatman Banten; Sekretaris Komisi HAUB MUI Banten


Keislaman Terbaru