• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

Pandangan Syekh Nawawi Banten soal Politik Uang

Pandangan Syekh Nawawi Banten soal Politik Uang
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PERNAH dengar praktik money politic? Politik uang kerap terdengar. Lebih-lebih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apa hukum dari money politic tersebut menurut Al-Qur’an? 

 


Dalam Islam, sebagaimana dilansir NU Online, praktik ini sudah dilarang secara tegas oleh Allah swt. dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah 188:



   وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ  
 


Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”  

 


Selain Al-Baqarah ayat 188, Allah juga melarang adanya praktik suap dalam Al-Maidah ayat 42:



    سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ 



Artinya: “Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”



Prof Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa kata سحت (suht) pada mulanya berarti sesuatu yang membinasakan. Sesuatu yang haram pasti membinasakan pelakunya.  



Dijelaskan juga bahwa ada yang menyatakan bahwa kata tersebut pada mulanya digunakan untuk melukiskan binatang yang sangat rakus dalam melahap makanan. Seseorang yang tidak peduli dari mana dan bagaimana ia memperoleh harta dipersamakan dengan binatang yang melahap segala macam makanan yang pada akhirnya dapat membinasakan dirinya sendiri. (M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Tangerang Selatan: Pusat Studi Al-Qur’an, 2023), Aplikasi Tafsir Al-Mishbah versi 12.3).  



Dalam kitab tafsirnya, Imam Al-Baghawi juga menjelaskan bahwa surat Al-Maidah ayat 42 ini turun tentang para hakim Yahudi, seperti Ka’ab Al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangkan orang yang menyuap mereka.



 
 
نَزَلَتْ فِي حُكَّامِ الْيَهُودِ كَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ وَأَمْثَالِهِ، كَانُوا يَرْتَشُونَ وَيَقْضُونَ لِمَنْ رَشَاهُمْ



Artinya: "Ayat 42 surat Al-Maidah turun berkaitan para hakim Yahudi seperti Ka'b bin Al-Asyraf dan semisalnya, yang menerima suap dan memutuskan hukum yang menguntungkan para penyuapnya."  (Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Al-Qur’an, [Dar Thayyibah linnasyr wattauzi’, 1417 H], jilid III halaman 58).  



Dalam Islam, praktik suap ini lebih dikenal dengan risywah. Adapun hukum risywah sendiri adalah haram dan ulama telah sepakat atas keharaman praktik suap atau risywah dalam bentuk apa pun. Hal ini juga selaras dengan pendapat Syekh Nawawi Banten yang mengharamkan politik uang.




   ‌وَقبُول ‌الرِّشْوَة ‌حرَام ‌وَهِي ‌مَا ‌يبْذل للْقَاضِي ليحكم بِغَيْر الْحق أَو ليمتنع من الحكم بِالْحَقِّ وإعطاؤها كَذَلِك لِأَنَّهُ إِعَانَة على مَعْصِيّة    
 


Artinya: "Menerima risywah hukumnya haram. Risywah adalah sesuatu yang diserahkan kepada hakim agar mengambil keputusan tidak benar atau mencegah diri dari mengambil keputusan yang benar. Memberi suap hukumnya juga haram, karena menolong kemaksiatan."  (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zayyin fi Irsyadil Mubtadiin, (Beirut: Darul Fikr), halaman 380).  


Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa menerima suap itu haram, dan suap adalah apa pun yang diberikan kepada hakim dengan tujuan agar hakim memutuskan dengan tidak adil atau menahan diri untuk tidak mengambil keputusan dengan benar. Hal tersebut sama saja dengan tolong-menolong dalam hal kemaksiatan. Termasuk suap adalah money politic.  



Rasulullah saw juga mengecam praktik money politic ini dalam beberapa hadits sebagai berikut:



   عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ‌الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ



Artinya: "Dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).  


Selain pemberi dan penerima suap, orang yang menjadi perantara dari praktik suap tersebut juga mendapat kecaman dari Rasulullah saw:



عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‌الرَّاشِيَ، وَالْمُرْتَشِيَ، وَالرَّائِشَ، يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا  
 


Artinya: "Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yakni orang yang menghubungkan keduanya.’’ (HR Ahmad).  



Money politic (suap) merupakan penyakit kronis masyarakat layaknya kanker dalam dunia medis. Money politic merupakan penyakit sulit disembuhkan, dan bahkan sering dinormalisasi oleh sebagian orang. Wallahu a’lam.     



Arny Nur Fitri, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Keislaman Terbaru