• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Rabu, 17 April 2024

Ubudiyyah

Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa, Ini Panduan Prokes Ramadhan MUI

Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa, Ini Panduan Prokes Ramadhan MUI
Ketua Umum MUI KH Miftakhul Akhyar (dok. NU Online)
Ketua Umum MUI KH Miftakhul Akhyar (dok. NU Online)

Jakarta, NU Online Banten

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Syawal 1442 H.

 

Pertama terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

 

"Umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19," bunyi panduan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Senin (12/4).

 

Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.

 

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan. Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh. Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

 

Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah. Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

 

Selanjutnya, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

 

Panduan resmi tersebut ditandatangabi Ketua Prof. Dr. H. Hasanudin AF dan Sekretaris Miftahul Huda, Lc, serta jajaran Dewan Pimpinan yakni Ketua Umum MUI KH. Miftahul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan. 


Ubudiyyah Terbaru