• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Ini Hukum Shalat Tarawih sebelum Mengerjakan Shalat Isya’

Ini Hukum Shalat Tarawih sebelum Mengerjakan Shalat Isya’
Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Freepik)
Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Freepik)
SHALAT Tarawih hanya ada saat Ramadhan. Shalat tersebut adalah ibadah sunnah yang dilakukan selepas Shalat Isya’ pada bulan suci Ramadhan. Dilansir NU Online, Shalat Tarawih mengandung banyak keutamaan, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakannya. Rasulullah saw bersabda: 
 
  مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ   
 
Artinya: “Barangsiapa mendirikan shalat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun Alaih). 
 
Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat malam bulan Ramadhan ialah Shalat Tarawih. Pahala yang tertera dalam hadits berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.   
 
Kendati demikian, terkadang ditemukan beberapa orang yang datang terlambat ke masjid atau mushala padahal Shalat Tarawih sudah berjalan. Lantaran datang terlambat, akhirnya terkadang ada yang langsung mengikuti imam melaksanakan Shalat Tarawih sementara dia belum melakukan Shalat Isya’.   
 
Bolehkah melakukan Shalat Tarawih tapi belum Shalat Isya’?  Merujuk literatur fiqih Mazhab Syafi’I, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan Shalat Tarawih dimulai dari masuknya waktu Shalat Isya’ hingga terbitnya fajar. Sebagai catatan penting, Shalat Tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan Shalat Isya’.    
 
Oleh karena itu, meskipun sudah masuk waktu Shalat Isya’, bila belum menunaikan Shalat Isya’ maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan Shalat Tarawih sebelum Shalat Isya’.    
 
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan Shalat Tarawih).   Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:   
 

 وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا 
 

Artinya: “Waktu pelaksanaan Shalat Tarawih ialah di antara setelah melakukan Shalat Isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan Shalat Tarawih sebelum melakukan Shalat Isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan Shalat Tarawih sebelum Shalat Isya’), maka Shalat Tarawihnya tidak sah. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka Shalat Tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan Shalat Sunnah Zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).   
 
Oleh karena itu, saat terlambat datang ke masjid atau mushala untuk Shalat Tarawih hendaknya makmum melakukan Shalat Isya’ terlebih dahulu sebelum mengikuti Shalat Tarawih. Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan Shalat Isya’, maka shalatnya dinilai sebagai shalat sunnah mutlak atau shalat sunnah yang dilakukan di antara waktu Maghrib dan Isya’, bukan Shalat Tarawih. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam Kitab Fathul Mu’in:
 
   وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَمْ يَجُزْ قَضَاؤُهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ كَالْرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ خِلاَفًا لِمَا رَجَّحَهُ بَعْضُهُمْ وَلَوْ بَانَ بُطْلاَنَ عِشَائِهِ بَعْدَ فِعْلِ الْوِتْرِ أَوِ الْتَّرَاوِيْحِ وَقَعَ نَفْلاً مُطْلَقًا
 
Artinya: “Apabila telah keluar dari waktunya Shalat Witir (atau Tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan Shalat Isya’ sebagaimana shalat sunnah rawatib bakdiyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika Shalat Isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan Shalat Witir atau Tarawih, maka Shalat Witir atau Tarawih menjadi shalat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161)
 
Sampai di sini bisa disimpulkan, hukum melakukan Shalat Tarawih, tapi belum Shalat Isya’ adalah tidak sah. Sebab, waktu pelaksanaan Shalat Tarawih dimulai setelah masuk waktu Shalat Isya’ dengan catatan benar-benar sudah melakukan Shalat Isya’, hingga terbitnya fajar. 
 
Hukum tidak sah ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui ketidakabsahan melakukan Shalat Tarawih sebelum Shalat Isya’. Adapun orang yang tidak mengetahui hukum tersebut, maka shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunnah mutlak (bukan Shalat Tarawih). Karena itu, seandainya orang datang telat jamaah Shalat Tarawih, hendaknya dia mengerjakan terlebih dahulu Shalat Isya’ dan setelah itu baru melakukan Shalat Tarawih. 
Wallahu a’lam bisshawab
 
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan Pegiat Literasi Pesantren.


Keislaman Terbaru