Lakpesdam PBNU Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Alasannya
Jumat, 28 Februari 2025 | 23:30 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini sebagaimana putusan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) di Jakarta, 5-7 Februari 2025, yang menegaskan perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
"Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," ujar Pengurus Lakpesdam PBNU Ah Maftuchan dalam konferensi pers di Kantor Lakpesdam PBNU, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Maftuch memandang kasus korupsi jumbo beberapa tahun belakangan telah mengiris hati rakyat, bahkan telah mengakibatkan satu kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. "Ketidakpercayaan ini sudah pada titik nadir dan dampaknya selain ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga negara korupsi jumbo, juga mengakibatkan kondisi kesejahteraan masyarakat menurun drastis," ucapnya.
Maftuch menambahkan, selama ini dalam konteks tindak korupsi, perhatian tidak pada dampak sosial ekonomi khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selama ini yang digaungkan hanya kerugian yang dialami negara. Belum pernah melakukan kuantifikasi kerugian yang dialami masyarakat karena tindak pidana korupsi.
"Mari kita melihat dampak tindak pidana KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat, perekonomian nasional, bertambahnya kemiskinan,dan ketimpangan," jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dalam pidatonya pada peluncuran Danantara bahwa akan bertekad untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menurutnya, pernyataan ini harus didukung dan ditagih agar dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Untuk itu, Lakpesdam NU meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan 2025 sebagai tahun bersih-bersih sektor strategis nasional dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Berbagai kasus korupsi jumbo harus dituntaskan pada 2025 agar pemerintahan Presiden Subianto dapat fokus menjalankan agenda Asta Cita pada tahun-tahun yang akan datang. Kami bersedia menjadi mitra strategis dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya, dilansir NU Online. (Suci Amaliyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab Sosial
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah
3
Apa Itu Digdaya Kepengurusan yang Diluncurkan PBNU?
4
Kelola NU dengan Efektif dan Efisien, PBNU Luncurkan Digdaya Kepengurusan
5
Ini Kiat Cegah Bahaya Inses, Pendidikan Seksual Usia Dini dan Nilai Agama Jadi Kunci
6
Ini Salapan Khidmat NU Kabupaten Tangerang untuk Hadapi Tantangan Zaman
Terkini
Lihat Semua