Pembunuhan Riyas, Kader Fatayat NU, Merupakan Kejahatan Femisida
Sabtu, 27 Juli 2024 | 22:52 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Pembunuhan Riyas Nuraini, 30, perempuan yang jenazahnya ditemukan dalam karung di ladang jagung Sumbing Jaya, Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur, Kamis (18/7/2024), masih jadi misteri. Polisi terus menyelidiki kematian kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) yang dibunuh itu.
Kasus ini menyedot perhatian sejumlah kalangan. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Riyas Nuraini. Cak Fu--sapaan akrab Bahrul Fuad-- menyebut, pembunuhan Riyas dikategorikan sebagai kejahatan femisida.
“Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya,” kata Cak Fu kepada NU Online, Kamis (24/7/2024).
Dia pun mendorong kepolisian untuk mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. “Langkah ini bertujuan agar dalam proses identifikasi korban, aparat dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman, upaya manipulasi oleh pelaku, serta kekerasan seksual,” tutur Cak Fu, dilansir NU Online.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus dengan indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, 2021 (237), 2022 (307), dan pada 2023 (159) yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.
“Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi,” terangnya.
Untuk menekan insiden femisida, Cak Fu menilai perlu adanya peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai ancaman femisida terhadap perempuan. Selain itu, perlu ada pembentukan mekanisme pencegahan oleh pemerintah untuk menghindari kekerasan dalam relasi personal yang berujung pada kematian.
“Secara hukum, penanganan kasus femisida diatur melalui ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motif kejahatan,” jelasnya.
Cak Fu juga menekankan perlunya upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap ancaman femisida agar kasus pembunuhan terhadap perempuan menurun. “Penting juga untuk membangun sistem pengamanan sosial yang komprehensif dengan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pencegahan terjadinya femisida,” ucap Cak Fu.
Misalnya, lanju Cak Fu, melalui pendidikan, pelatihan, dan kampanye kesadaran. ’’Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengenali tanda-tanda kekerasan, memberikan dukungan kepada korban, dan melaporkan potensi ancaman kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (Suci Amaliyah)
Terpopuler
1
AKN NU Membangun Kader dengan Jiwa Petarung
2
Sopian Terpilih sebagai Ketua PAC Ansor Banjarsari, Baehaqi Jadi Nakhoda Malingping
3
Ketua PCNU Kabupaten Serang: Kader NU Bukan Komentator, Harus Berperan Aktif
4
AKN NU sebagai Ikhtiar Lahirkan Pemimpin NU Masa Depan
5
Berburu Kemabruran Haji
6
Haul Pendiri YINH, KH Abdurrauf juga Penggerak NU di Malingping
Terkini
Lihat Semua