• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 27 April 2024

Opini

Redefinisi Hak Poligami dalam Tafsir Taj Al-Muslimin

Redefinisi Hak Poligami dalam Tafsir Taj Al-Muslimin
Ilustrasi suami istri bergandengan tangan. (Foto: NU Online/Freepik)
Ilustrasi suami istri bergandengan tangan. (Foto: NU Online/Freepik)

DOMINASI budaya patriarki mengakibatkan terjadinya ketimpangan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tercermin dari persepsi yang seringkali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Sebaliknya, terdapat juga anggapan bahwa laki-laki adalah aktor yang memiliki posisi dan kekuatan di atas aktor perempuan.



Dari masalah ini penulis mengajukan pertanyaaan terkait apakah budaya patriarki berasal dari teks Al-Qur’an? Apakah Al-Qur'an menganjurkan diferensiasi gender, dualisme atau ketidaksetaraan berdasarkan perbedaan seksual (biologis) antara perempuan dan laki-laki? Apakah Al-Qur’an mengistimewakan laki-laki dibandingkan perempuan dalam kapasitas biologisnya sebagai laki-laki, atau memandang perempuan dan laki-laki sebagai dua hal yang berlawanan, seperti teori diferensiasi seksual patriarki modern?



Dengan beberapa pertanyaan itu, penulis akan mengajak pembaca untuk membaca ulang teks Al-Qur’an dan meredefinisikan hak poligami di dalam perspektif tafsir Taj al-Muslimin karya Misbah Mustafa.



Dalam menafsiri Surat an-Nisa’ ayat 3, Misbah Mustafa berpendapat bahwa seorang perempuan wajib taat kepada seorang laki-laki dalam hal memberi hiburan yaitu jima. Tapi seorang perempuan ketika waktu haid tidak bisa menyerahkan tubuhnya dalam perkara jima. Jadi seorang perempuan itu setiap bulan mengurangi haknya laki-laki dalam konteks hak jima yang seharusnya wajib dicukupi oleh perempuan. Alasannya, seorang laki-laki tetap menyukupi haknya perempuan dengan memberi nafkah dan memberikan perlindungan kepada perempuan meskipun ia dalam keadaan haid.

 


Argumnetasi Misbah Mustafa tersebut di atas dilengkapi juga dengan adanya pertanyaan terkait, siapa yang menyukupi haknya laki-laki ketika dikorupsi oleh istrinya tersebut? Misbah mengatakan bahwa setiap bulan seorang perempuan korupsi paling tidak sebanyak 7 hari, dan dalam 1 tahun 84 hari, jika perempuan tersebut usia pernikahannya 44 tahun maka dia korupsi 3696 hari. Untuk menyukupi hak laki-laki yang hilang tersebut, maka laki-laki diberi wewenang untuk menikahi perempuan hingga 4. Singkatnya, jika laki-laki tidak diberi hak menikah hingga 4 itulah yang disebut sebagai hukum tidak adil. Karena yang dinamakan adil itu seimbang antara hak dan kewajiban.

 


Menurut penulis, penafsiran sebagaimana tercantum di atas adalah termasuk bias gender yang merugikan perempuan. Bagaimana tidak, seorang perempuan dipandang wajar mendapatkan sanksi hanya karena memiliki kodrat haid dan nifas. Jika perempuan dianggap korupsi atau mengurangi hak suami karena haid dan nifas, maka hal itu sangat tidak adil bagi perempuan. Sudah sebaiknya, seorang suami menghormati dan memberi perhatian lebih ketika istrinya dalam keadaan haid dan nifas. Sebab, dalam masa haid dan nifas tubuh perempuan mengalami banyak perubahan seperti rasa sakit pada vagina dan payudara, perut terasa keram, kontraksi, bahkan perubahan emosi dan depresi.

 


Di sini penulis ingin meredefiniskan dan juga mendorong agar antara suami dan istri dapat membangun relasi yang harmonis. Baik secara konsep maupun praktik. Relasi yang harmonis dapat diketahui melalui indikator sejauh mana seorang suami dan istri mampu mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara baik. Keluarga harmonis tidak mendefinisikan hak berpoligami sebagai konsekuensi logis dari kodrat perempuan yang ditakdirkan mengalami haid dan nifas. Penulis meyakini bahwa hampir tidak ada istri yang rela ketika suaminya berpoligami, karena poligami mengandung kekerasan psikologis.



Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat posisi dalam mengampanyekan kesetaraan gender, penulis ingin mengutip Asma Barlas di dalam bukunya yang berjudul “Beliving Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an”. Dia berpendapat bahwa Al-Qur’an sebenarnya memiliki pesan egalitarian dan anti patriarki. Penafsiran patriarki terhadap Al-Qur’an adalah hasil dari siapa yang membaca teks itu, bagaimana dan dalam konteks apa. Ketidaksetaraan dan diskriminasi tidak berasal dari ajaran Al-Qur'an tetapi dari teks-teks agama sekunder, tafsir Al-Qur'an dan hadits (narasi yang konon merinci kehidupan dan praksis Nabi Muhammad saw).

 


Dari penjelasan Asma Barlas, dapat diketahui bahwa narasi kaum patriarki tidaklah murni berasal dari Al-Qur’an. Sebab, Al-Qur’an tidak membeda-bedakan kaumnya kecuali dari segi iman dan ketakwaan. Dengan pendekatan yang lebih moderat, Al-Qur’an secara tegas menawarkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Jika konsep budaya patriarki dibaca dengan menggunakan pendekatan Asma Barlas, maka penulis meyakini tidak akan adalagi konsep yang menyebut poligami sebagai hak bagi laki-laki di satu sisi. Namun, di sisi yang lain poligami adalah sanksi atas kodrat perempuan.


 

Ilya Sya’atun Ni’mah, Mahasiswa PTIQ Jakarta


Opini Terbaru