• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Opini

Tujuan Hukum Islam (1)

Syariah Islam Menjaga Kebebasan Berkeyakinan dan Beribadah

Syariah Islam Menjaga Kebebasan Berkeyakinan dan Beribadah
Ilustrasi. (Foto: NUO/Freepik)
Ilustrasi. (Foto: NUO/Freepik)

DARI sekian banyak teori dan sistem hukum di dunia ini, hukum Islam adalah satu-satunya hukum yang rahmatan lil alamin, yang memberikan kasih sayang kepada seluruh alam, bukan hanya kepada manusia, akan tetapi juga memberikan kebaikan dan kasih sayang kepada semua makhluk baik makhluk hidup maupun makhluk mati yang sering disebut benda.



Seluruh tuntunan yang diajarkan hukum Islam, walaupun hal yang terkadang dianggap sepele, seperti doa sehari-hari, termasuk doa yang diajarkan langsung oleh Baginda Nabi saat melakukan hubungan suami-istri, dan lain sebagainya, semua memiliki tujuan yang sangat baik. Tujuan ini secara sederhana dinamakan maqashidus syariah.



Secara bahasa, maqashid adalah jamak taksir dari isim mufrad maqshud yang artinya tujuan. Setiap aktivitas pasti di dalamnya mengandung tujuan. Begitu juga dengan syariah. Maqashid syariah bila diartikan secara bahasa adalah beberapa tujuan syariah. Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.

 


Para ulama menyepakatinya karena pada dasarnya semua ketentuan dalam hukum Islam adalah bertujuan demi terciptanya maslahah atau kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia dalam segala urusannya, baik urusan di dunia maupun urusan akhirat.

 


Menurut Imam Asy-Syatibi, maqashid syariah memiliki lima aspek inti, yaitu: menjaga kokohnya agama (hifdzu ad-din), perlindungan nyawa (hifdzu an-nafs), proteksi kesehatan berfikir (hifdzu al-‘aql), pelestarian keturunan (hifdzu an-nasl), dan penjagaan terhadap harta benda (hifdzu al- mal).

 


Pertama, menjaga agama

Syariah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, tidak ada

pemaksaan kehendak dan tidak ada tekanan dalam beragama. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 256:



لا اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ


“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”



Dalam konteks hukum keluarga Islam, menjaga agama dalam maqashid syariah juga merupakan syarat utama dalam membangun rumah tangga yang surgawi. Islam melarang pernikahan beda agama (QS Al-Baqarah: 221) dan Rasulullah saw memutuskan pembagian waris jika antara mayit dengan ahli waris berbeda agama (HR Al-Bukhari: 6764). (Bersambung)

 


H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

 


Sumber: Jasir ‘Audah, Maqashid al Syar’iyyah, (Bairut: Al-Ma’had al-‘Alami lil Fikri al-Islamiy, 2012), 29-30; 36 Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, 221.


Opini Terbaru