• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Rabu, 8 Mei 2024

Keislaman

Bagaimana Hukum Gerakan Separatis? Bagaimana Menyikapinya?

Bagaimana Hukum Gerakan Separatis? Bagaimana Menyikapinya?
Ilustrasi bendera Merah Putih berkibar. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati. (NUO)
Ilustrasi bendera Merah Putih berkibar. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati. (NUO)

DALAM bahtsul masail I Pengurus Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Cidahu, Tanagara, Cadasari, Pandeglang, Banten, Sabtu, 27 Jumadil Awal 1440 H / 9 Februari 2019 M, di antara yang dibahas adalah gerakan separatis.

 


Seperti diketahui, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai sekarang banyak sekali kita ketahui tindakan-tindakan makar dari gerakan separatis yg ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan tidak tanggung-tanggung, mereka sampai mengangkat senjata untuk melawan negara. Sementara di tengah-tengah kita dari kalangan sipil banyak sekali geliat-geliat keinginan untuk melawan gerakan separatis tersebut dengan alasan membela negara.

 


Pertanyaannya, bagaimana hukum gerakan separatis? Dan bagaimana tindakan yang benar dalam menyikapi gerakan separatis?

 


Jawaban dari bahtsul masail yang dimoderatori oleh M. Hubab Nafi’ Nu’man Rohmatullah dengan notulen Sonabekh Rahmat dan H A Sahal Mahfudz serta perumus dari jajaran katib syuriyah PWNU Banten dan penashih dari jajaran rais syuriyah PWNU Banten sebagai berikut:

 


Gerakan separatis dibagi menjadi dua. Dari Muslimin dan dari Non-Muslimin. Kalau dari Muslimin berarti masuk dalam kategori bughat dan itu hukumnya haram. Kalau dari Non-Muslimin masuk dalam kategori kafir harbi.

 


Tindakan yang benar dalam menyikapi gerakan separatis dari Muslimin/bughat adalah pemerintah dalam hal ini presiden RI mengutus seseorang yang terpercaya, cerdas, dan yang bisa memberi nasihat kepada separatis untuk bertanya apa sebabnya mereka sampai melawan pemerintah yang sah. Jika mereka menyebutkan tindak kedzaliman pemerintah atau ketidakjelasan kebijakan-kebijakan pemerintah, maka harus dihilangkan tindak kedzaliman tersebut dan harus dijelaskan sejelas-jelasnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang masih menimbulkan kesalahan persepsi bagi mereka.

 


Selanjutnya kalau separatis diam tidak mau menyebutkan apa pun, atau tetap pada pendiriannya melawan negara setelah dihilangkannya tindak kedzaliman atau dijelaskannya kebijakan pemerintah yang menyebabkan mereka bertindak makar, maka mereka harus dinasehati agar kembali taat pada pemerintah dan harus ditakut-takuti akan buruknya akhir daripada pemberontak.

 


Kalau masih bersikukuh, maka harus diajak berdebat. Kalau tidak mau berdebat atau kalah dalam perdebatan dan mereka tetap melawan negara, maka harus diberitahukan bahwa mereka akan diperangi oleh pemerintah, untuk memerangi separatis adalah TNI.

Keterangan Kitab Mughnil Muhtaj, (Darul Ma’rifah, Beirut Libanon, Cetakan pertama 1997 M), 4/159 -164.

 


وقد عرف المصنف رضي الله عنه البغاة بقوله (هم) مسلمون (مخالفوا الامام) ولو جائزا وهم عادلون كما قاله القفال ، وحكاه ابن القشيري عن معظم الاصحاب وما في الشرح والروضة من التقييد بالام العادل ، وكذا هو في الام والمختصر مرادهم امام اهل العدل فلا ينافى ذلك، ويدل لذلك قول المصنف فى شرح مسلم: ان الخروج على الائمة وقتالهم حرام باجماع المسلمين ، وان كانوا فسقة ظالمين (ولايقاتل) الامام (البغاة حتى يبعث اليهم امينا فطينا) ان كان البعث للمناظرة  كما قاله بعض المتأخين (ناصحا) لهم فاذا وصل اليهم (يسألهم ما ينقمون ) اي يكرهون .

(فان ذكروا مظلمة) هي سببهم امتناهم من الطاعة (او شبهة ازالها) لان المقصود بقتالهم ردهم الى الطاعة ( فان اصروا)بعد الازالة او لم يذكروا شيئا (نصحهم) ووعظهم وخوفهم سوء عاقبة البغي وامرهم بالعود للطاعة لان ذلك اقرب الى حصول المقصود ( ثم) ان اصروا دعاهم الى المناظرة فان لم يجيبوا او اجابوا وغلبوا في المناظرة واصروا (آذنهم) بالمد : اى اعلمهم (بالقتال) لان الله تعالى امر اولا بالاصلاح ثم بالقتال . تنبيه انما يعلمهم بالقتال اذا علم فى عسكره قوة وقدرة عليهم والا اخره الى ان تمكنه القوة عليهم لانهم الاحتياط في ذلك كما نقله في البحر عن النص. 

 

 


Dan tindakan yang benar dalam menyikapi gerakan separatis dari  Non Muslimin/kafir harbi adalah dengan mengacu pada Resolusi Nahdlatul Ulama tentang Jihad Fi Sabilillah sebagai berikut:

 


Resolusi NU tentang Djihad fi Sabilillah

Bismillahirracmanir Rochim

Resolusi:

Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul2) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

 


 

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan Agama, Kedaulatan Negara Republik Indonesia Merdeka.

 

Menimbang :

a.         bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.

b.        Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

 


 

Mengingat :

a.         bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.

b.        bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.

c.         bahwa pertempuran2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d.        bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.

 


 

Memutuskan :

1.         memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.

2.         supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaja, 22 - 10 – 1945 (Sumber: nu online)


Keislaman Terbaru