• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Rabu, 8 Mei 2024

Nasional

Ini Pesan Ketua Umum PBNU Jelang Pemilu 2024

Ini Pesan Ketua Umum PBNU Jelang Pemilu 2024
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Dok PBNU)
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Dok PBNU)

Banten, NU Online Banten

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mendorong masyarakat, terutama Nahdliyin, untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Gus Yahya—sapaan KH Yahya Cholil Staquf-- mengatakan, hak untuk memilih adalah manifestasi kekuasaan sebagai rakyat, menandakan rakyat memiliki kedaulatan. “Mari semuanya gunakan hak pilih, terutama generasi muda untuk datang ke TPS memberikan suara. Kita pamerkan tanda tinta di jari sebagai tanda bahwa kita pernah berkuasa,” ujar Gus Yahya usai menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-101 NU dan Isra’ Mi’raj PWNU Jabar, Bandung, Sabtu (10/2/2024).



Gus Yahya, dilansir NU Online Jawa Barat, juga berharap agar jalannya pemilu berlangsung tanpa hambatan dan mengajak masyarakat untuk menerima hasilnya dengan lapang dada nanti. “Saya bersyukur dan mengapresiasi semuanya baik kontestan, pemerintah, dan masyarakat karena sampai hari ini semuanya berjalan dengan baik, lancar, aman dan tentram jauh lebih baik dari yang lalu-lalu. Mari kita pertahankan ini sampai akhir,” katanya.



Sementara itu, Gus Yahya akan melakukan pencoblosan di TPS Leteh, Rembang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). Sama seperti warga pada umumnya, seperti dilansir NU Online, Gus Yahya--sapaan KH Yahya Chalil Staquf-- akan memilih mulai calon presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 



Belum diketahui secara pasti waktu Gus Yahya mencoblos, akan tetapi secara pasti nama Gus Yahya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pindah memilih bagi warga berhak pilih. (Haekal Attar)


Nasional Terbaru