• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 16 Mei 2024

Opini

Indonesia Menganut Sistem Hukum Campuran

Indonesia Menganut Sistem Hukum Campuran
Ilustrasi bendera merah putih dibentangkan. (NUO)
Ilustrasi bendera merah putih dibentangkan. (NUO)

REFLEKSI dari jejak tafaqquh fiddin era sahabat, alangkah baiknya kita menatap era kekinian di mana kita hidup. Di dunia sekarang ini, sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum yang hidup dan berkembang. Lima sistem hukum tersebut adalah: Pertama, sistem common law, yang dianut di Inggris dan kini pada umumnya berkembang di negara-negara persemakmuran. Kedua, sistem civil law, berasal dari hukum Romawi, yang dianut oleh Eropa Barat Kontinental dan dibawa ke negara-negara jajahannya oleh pemerintah kolonial dahulu. Ketiga, sistem hukum adat di negara Asia dan Afrika.



Keempat, sistem hukum Islam yang dianut oleh orang- orang Islam di mana pun mereka berada. Baik di negara-negara Islam maupun di negara lain yang penduduknya mayoritas beragama Islam, seperti Afrika Utara, Timur, Tengah (Asia Barat), dan Asia. Kelima, sistem hukum komunis sosialis, yang dijalankan oleh negara-negara Komunis/Sosialis seperti Rusia dan Republik Rakyat China (RRC).

 


Dari kelima sistem hukum di atas, Indonesia negeri tercinta kita menganut sistem hukum campuran. Karena jajahan Belanda (Eropa Kontinental), pengaruh sistem civil law tampak jelas dalam sistem hukum Indonesia. Meski demikian, Indonesia bukanlah negara sekuler, bukan pula sebuah negara  agama  tertentu,  melainkan  tetaplah negara beragama karena Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 (1) menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.” Oleh karena itu, aspek-aspek religius begitu terasa dalam setiap perundang-undangan di Indonesia. Dari sekian agama, mayoritas anak bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam, sehingga sistem hukum Islam juga berperan secara signifikan dalam membangun tatanan sistem hukum Indonesia sekaligus sebagai pengatur-pembina dan sosial kontrol atas perubahan-perubahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sudah sangat tepat bila sistem hukum Islam dijadikan salah satu kajian dalam masalah hukum di Indonesia.

 


Bagi peneliti khazanah keilmuan Islam, sebenarnya sebutan “hukum Islam” itu merupakan terminologi baru. Sebutan yang lumrah digunakan kalangan umat Islam untuk menunjuk hukum Islam sebelum dipopulerkannya istilah itu adalah terma al-syariah, al-hukm al-syari, dan al-fiqh yang telah disinggung di atas. Adalah M. Yasir Nasutioan memperkirakan sebutan hukum Islam baru mulai dipergunakan setelah umat Islam mengalami kontak kedua dengan dunia Barat, pada saat itu sistem sosial mereka telah lebih maju penataanya, termasuk di dalam aspek hukum.

 


Sebagai dominant culture and civilization, Barat bahkan kemudian menjajah dan mendikte bagian-bagian dunia lainnya, gencar melakukan imperialisme kultural dan intelektual sekaligus termasuk atas dunia Islam. Dalam konteks hegemoni inilah, kita tidak dapat menutup mata akan pengaruh kuat dalam tradisi keilmuan Barat modern terhadap dunia intelektual Islam, terutama dalam kajian filsafat hukum.

 


“Kemajuan” Barat ini mendorong ulama Islam untuk melakukan penegasan identitas diri dengan menyebut hukumnya dengan “hukum Islam” untuk membedakannya secara jelas dengan perkembangan hukum di Barat.

Kendatipun secara psikologis tidaklah mudah untuk menghapus begitu saja pengalaman pahit akibat penjajahan Barat atas dunia Islam. Namun, dari sana kemudian kita dapat menyaksikan lahirnya kesadaran pembaharuan (ash-shohwah at-tajdidiyyah) dan keterbukaan (open mind) untuk menyintesiskan hukum Islam dengan filsafat, yang diharap-harap dapat membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.



Ibrahim Madkour, pemikir kenamaan asal Mesir, tanpa segan mengakui sumbangan orientalis dala mengontruksi filsafat hukum Islam sehingga dirinya pun berhasil menuliskan sebuah karya berjudul “Fi al-Falsafah al-Islamiyyah: Manhaj wa Tathbiquhu.” Secara subtantif, corak berpikir pengkaji filsafat hukum Islam –yang terpengaruh tradisi pemikiran Yunani dan Barat- menekankan pada aspek filosofis dan metodis yang diharap dapat melahirkan kajian metode baru dalam studi hukum Islam. Pada dasarnya, filsafat hukum Islam merupakan hasil sintesis (ramuan) dengan memperhatikan kekayaan tradisi intelektual Islam sekaligus tradisi Yunani dan Barat modern, atau dapat disebut sebagai “paradigm shift of the new Islamic studies.”

 


Mencermati kronologi terminologinya di atas, maka dapat ditarik intinya bahwa filsafat hukum Islam merupakan bagian dari kajian filsafat hukum secara umum atau dengan kata lain suatu ilmu yang mengkaji hukum Islam dengan pendekatan filsafat. Sebagaimana filsafat pada umumnya, filsafat hukum Islam disajikan agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Ia memiliki dua tugas sekaligus: tugas kritis dan tugas konstruktif. Jika tugas pertama mengajak kita mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan, maka tugas kedua filsafat hukum Islam ialah upaya mempersatukan cabang- cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam sehingga nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam dengan lainnya begitu terpadu, tidak terpisahkan.



Sesuai dengan watak filsafat, filsafat hukum Islam berusaha menangani pertanyaan-pertanyaan fundamental secara ketat, konsepsional, metodis, koheren, sistematis, radikal, universal, komprehensif, rasional, dan bertanggung jawab.

 


H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

 


Sumber:

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2000), 188; Prof. Dr. H. Suparman Usman, SH, Pokok-Pokok Perbandingan Sistem Hukum, (Serang: Program Pascasarjana Untirta, edisi kedua, 2016), 23-35; M. Yasir Nasution, Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1998), 97; Proses pembentukan Hukum Islam dalam sejarah cukup menarik ditelaah karya Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, terj. Jakarta: P3M, 1997; Akmal Bashori, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta Timur: Kencana, 2020), 1; Ibrahim Madkour, Fi al-Falsafah al-Islamiyyah: Manhaj wa Tathbiquhu, (Mesir: Dar Al-Ma’arif, 1983), 10; Akmal Bashori, Filsafat Hukum Islam, 3; Dr. Faisar Ananda Arfa, MA., Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Cita Pustaka, 2007), 21.

 

 


Opini Terbaru