• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 7 Mei 2024

Opini

Ketika Filsafat Hukum Islam Diharap Hadir sebagai Pemikiran Rasional-Agamis

Ketika Filsafat Hukum Islam Diharap Hadir sebagai Pemikiran Rasional-Agamis
Ilustrasi mushaf Al-Qur’an. (NUO)
Ilustrasi mushaf Al-Qur’an. (NUO)

TIDAK diragukan lagi, terlihat dari asal usul tekstualnya saja, filsafat hukum Islam merupakan hasil perkawinan antara rasionalitas peradaban Yunani dengan khazanah hukum Islam. Tapi, perlu ditegaskan pula di sini bahwa ada perbedaan yang begitu signifikan antara pemikiran rasional Yunani dengan Islam.



Yunani tidak mengenal agama Samawi, tidak dikaruniai kitab suci,

maka melahirkan pemikiran yang begitu bebas, tanpa terikat pada ajaran-ajaran agama, begitu dinamis dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Sementara khazanah hukum Islam terikat pada ajaran-ajaran agama Islam sebagaimana yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an, sunah Nabi Muhammad SAW, dan hasil nalar-interpretasi (ijtihad-ra’yu) alim-ulama (mujtahid) atas kedua sumber utama tersebut.



Hasilnya, corak pemikiran rasional Yunani tampak sekular, sedangkan nuansa pemikiran hukum Islam berkembang dengan agamis. Dengan perbedaan ini, bagaimana mungkin dua kutub ini dapat dipertemukan untuk dikawinkan?

Pertanyaan sederhana inilah yang mendorong banyak pemerhati dan pengkaji hukum Islam menguraikan pokok-pokok kajian filsafat hukum Islam. Melalui pertemuan dan perkawinan ini, filsafat hukum Islam diharap melahirkan interpretasi yang bercorak majazi atau metaforis dari teks ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam kedua sumber itu.

 


Dengan kata lain, filsafat hukum Islam diharap hadir sebagai pemikiran rasional-agamis, yang mampu meluaskan cakrawala wawasan seorang Muslim, dapat menumbuhkan kesadaran dalam mengamalkan perintah agama, mampu mengkaji ulang pemikiran-pemikiran filosof hukum Islam yang terdahulu, bahkan mampu pula melahirkan pemikiran baru untuk memecahkan kompleksitas problematika hukum Islam yang timbul di zaman post modern ini.

 

H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

 
 


Opini Terbaru