• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 26 April 2024

Ubudiyyah

Tafsir Ayat Wajib Berpuasa Dalam Kitab Mafatih al-Ghaib Fakruddin Ar Razy

Tafsir Ayat Wajib Berpuasa Dalam Kitab Mafatih al-Ghaib Fakruddin Ar Razy
Ilustrasi Ramadhan (NU Online)
Ilustrasi Ramadhan (NU Online)

Puasa merupakan salah satu ibadah wajib seorang Muslim di bulan Ramadhan. Sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an di Surat al-Baqarah ayat 183, yang menjadi dasar pijakan kewajiban berpuasa. 

 

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 

Sebab itu, penting kiranya memaknai berpuasa dalam sebuah kajian ilmiah yang ditinjau dari sudut pandang mufassir, dalam hal ini al-Imam Fakhruddin al-Razy yang dikenal dengan “Fakrurrazy.” 

 

Baginya, kata puasa diambil dari bahasa Arab, yaitu “shiyam” dalam bentuk mashdar dari fi’il madhi “shama”. Kata “shiyam/shaumun/puasa”. Secara bahasa berarti “al-imsak ‘ani al-shay’ wa al tarku lahu,” artinya menjaga dari sesuatu dan meninggalkannya. 

 

Kata “shiyam” juga diartikan dengan “al-shumtu,” yakni menjaga diri dari banyak berbicara, dalam hal ini disebut berdiam lisan/ tidak berbicara. Sebab Allah berfirman dalam Qs. Maryam: 26: 

 

إِنِّي نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَٰنِ صَوۡمٗا فَلَنۡ أُكَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيّٗا 

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26) 

 

Kemudian, secara syariat puasa diartikan niat berpuasa menjaga dari sesutau yang membatalkan dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Tentunya sesuatu yang dapat membatalkan puasa dapat ditinjau dalam 2 (dua) hal. 

 

Pertama, berkaitan dengan pembatalan secara fikih, yakni mencegah masuknya sesuatu dari lobang-lobang yang berdalam dalam tubuh manusia, seperti masuknya jenis lain seperti air dari rongga mulut, hidung, dubur, dan lain sebagainya.

 

Kedua, pembatalan secara esensi yang berkaitan dengan pahala berpuasa, maka dipandang perlu untuk menjaga lisan dari perilaku cela, seperti ghibah, memfitnah, dan lain sebagainya. 


Kemudian, secara khusus Imam Fakrurazy menjelaskan kalimat “kutiba ‘alal ladzina min qablikum,” dalam dua rumusan masalah. 

 

Rumusan masalah Pertama berkaitan dengan pendapatnya tentang kalimat tersebut di atas, bahwa dalam perspektifnya adalah tasybih yang bersifat informatif atas kewajiban berpuasa juga berlaku pada umat terdahulu, tidak hanya umat saat ini. Dalam menjelaskan tasybih, ia memaknai dalam 2 (dua) hal. 

 

Pertama, Tasybih yang berkaitan dengan informasi kewajiban berpuasa juga berlaku pada Nabi-Nabi dan umat terdahulu mulai dari Nabi Adam AS sampai saat ini. Informasi ini menjelaskan bahwa berpuasa adalah ibadah yang berat (ibadatun shaqqun) yang apabila dikerjakan tidak bersama-sama, melainkan sendiri.

 

Sebab baginya, informasi atas kewajiban berpuasa umat terdahulu menunjukan betapa beratnya berpuasa karena meninggalkan kebiasaan seharian dari makan, minum, dan berhubungan intim, maka dari itu pelaksanaan berpuasa akan terasa lebih ringan apabila dilaksanakan secara berjamaah karena ini ia merujuk kaidah berikut. 

 

“هَذَا الْكَلَامِ أَنَّ الصَّوْمَ عِبَادَةٌ شَاقَّةٌ، وَالشَّيْءُ الشَّاقُّ إِذَا عَمَّ سَهُلَ تحمله,” 

Artinya: “Bahwasanya berpuasa itu ibadah yang berat, dan sesuatu yang berat apabila dilakukan secara bersama-sama maka akan ringan menanggungnya.” 

 

Kedua, Tasybih waktu dan jumlah hari berpuasa yang berlaku bagi umat terdahulu. Namun, baginya pendapat ini lemah (dhaif), sebab bagian penyamaan puasa harusnya sesuai, bukan melihat waktu dan jumlah tetapi melihat sisi kewajibannya, dan fokus pada persoalan. 

 

“Membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain membutuhkan persamaan di antara keduanya dalam suatu persoalan.” 

 

Terkait dengan tasybih yang kedua, ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan waktu berpuasa umat terdahulu, dalam hal ini Yahudi dan Nasrani terkait dengan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. 

 

Pertama, umat Yahudi tetap diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, namun mereka enggan melaksanakannya melainkan menggantinya dengan puasa 1 (satu) hari dalam setahun. Mereka menyakini bahwa hari tersebut adalah hari ditenggelamkannya Firaun di laut merah. Mereka dianggap berdusta karena bertentangan dengan penjelasan Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa hari tersebut adalah hari asyura. 

 

Kedua, Umat Nasrani diwajibkan juga puasa ramadhan, tetapi mereka menggantinya di bulan pada waktu musim semi, bukan di bulan Ramadhan. Sebab bulan Ramadhan terkenal dengan bulan musim panas, dan panasnya sungguh sangat menyengat kulit. Hal ini menjadi alasan ketidaksanggupan mereka melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. 

 

Mereka tetap berpuasa 30 (tiga puluh) hari, dan menambahkan menjadi 10 (sepuluh) hari yang dianggap olehnya sebagai tebusan atas kelalaian penggantian bulan. Kemudian, suatu waktu mereka menghadap raja umat Nasrani, lalu mereka bernadzar menambahkan puasa 7 (tujuh) hari, dan pada raja lainnya ditambah menjadi 3 (tiga) hari. Jadi, umat Nasrani berpuasa 50 (lima puluh) hari. 

 

Mereka berpuasa dengan tidak makan, tidak minum dan berjimak “ba’da al-naum” (di siang hari) sebagaimana berlaku pada umat umat lainnya. Jadi titik kesamaan antara puasa umat terdahulu dan saat ini yakni sama-sama dilarang makan, minum, dan berhubungan intim di siang hari. 

 

أَنَّ وَجْهَ التَّشْبِيهِ أَنَّهُ/ يَحْرُمُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالْجِمَاعُ بَعْدَ النَّوْمِ كَمَا كَانَ ذَلِكَ حَرَامًا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ 

“Bahwa titik kesamaanya diharamkan makan, minum, dan seks setelah tidur, sebagaimana keharamat tersebut berlaku pada semua umat.” 

 

Selanjutnya, rumusan yang kedua berkaitan dengan penegasan kewajiban berpuasa, di mana Imam Fakrurozy mengutip 3 (pendapat) ulama yang melegitimasi pandangannya. Di antaranya:

 

Al-Juzaz berpendapat pada kalimat كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ dalam konteks nashab sebagai mashdar. Ia memaknai kata “kutiba” adalah kata “furidho,” yakni bukan sebatas catatan cerita kewajiban masa lalu, tetapi secara tegas bahwa kewajiban berpuasa tidak hanya berlaku pada masa kini, melainkan juga masa lalu.

Ia memaknainya dengan  “فُرِضَ عَلَيْكُمْ فَرْضًا كَالَّذِي فُرِضَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُم.” Dengan kata lain, bahwa Al-Juzaz dalam hal ini ingin menegaskan kefardhuan puasa sebagaimana terjadi pada umat sebelumnya. Titik tekannya pada kewajiban berpuasa.

Al-Anbary berpendapat pada kalimat tersebut di atas dalam konteks nashab sebagai hal dari kata al-shiyam, sebab itu ia memaknai;


كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ مُشَبَّهًا وَمُمَثَّلًا بِمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ


Al Anbary dalam hal ini ingin menekankan kesamaan kewajiban berpuasa sebagaimana puasa-puasa yang dilakukan oleh umat terdahulu. Titik tekannya pada kesamaan perintah berpuasa.

Abu Ali berpendapat bahwa pada kalimat tersebut di atas dalam konteks sifat pada masdhar yang dibuang, di mana takdirnya  كِتَابَةً كَمَا كُتِبَ عَلَيْهِم. Tujuanya untuk meligitmasi penjelasan tentang kewajiban berpuasa sebagai sebuah informasi yang telah dilakukan oleh umat sebelumnya. Titik tekannya pada catatan informatif kewajiban berpuasa berlaku juga pada umat terdahulu.

 

Terlepas dari penjelasan di atas, tentu, esensi dari berpuasa membentuk pribadi bertakwa. Puasa mewarisi ketakwaan, sebab mampu memecah syahwat dan mengendalikan hawa nafsu. Setidaknya dengan berpuasa terbuka peluang dapat merubah kecendrungan kebiasaan dari melakukan maksiat menjadi tidak melakukan maksiat.

 

Kata “لَعَلَّ” merupakan sebuah harapan subtstansi berpuasa, walaupun dalam praktiknya dianggap sulit dan memerlukan latihan. 

 

Bagi al-Razy bahwa meraih predikat taqwa (muttaqin) lebih berat (ashaqqu), dibanding meraih makan, minum dan jimak (mankuh) karena hal ini lebih disukai manusia umum. Katanya, untuk bisa meraih predikat taqwa dengan jalan lebih mudah yaitu dengan cara meninggalkan makan, minum, dan berjimak dalam hal ini dengan berpuasa. 

 

Artinya, puasa olah rasa sebagai media pembelajaran atau alat control dari keberadaan nafsu hayawaniyah atau bahimiyyah (kebinatangan), dan nafsu shiba’iyyah (kebuasan) yang melekat pada diri manusia, di mana keberadaannya menjadi pangkal kemaksiatan. Control dari kedua nafsu tersebut menjadi titik tolak dan alat kontrol dari nafsu syaithoniyah (keiblisan/ kesetanan), di mana kepuasan Iblis ketika mampu menjauhkan manusia dari Tuhan-nya. 

 

Dengan kata lain, puasa merupakan media memunculkan kecenderungan nafsu malaikatiyah (malaikat) yang senantiasa menjaga manusia dalam kebaikan, berada dalam koridor ketuhanan, dan semata-mata hidup untuk meraih ridho ketuhanan. 

 

Muhamad Qustulani, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang


Ubudiyyah Terbaru