Opini

Dinamisasi Hukum Islam Meniscayakan Kepekaan Pemegang Otoritas Hukum

Jumat, 17 November 2023 | 08:16 WIB

Dinamisasi Hukum Islam Meniscayakan Kepekaan Pemegang Otoritas Hukum

Ilustrasi. (NUO)

SEBELUMNYA telah dibahas hukum Islam yang memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari hukum lain. Di antaranya pertama, sempurna (syumuliyyah). Kedua, elastis-fleksibel (al-murunah), dan ketiga, universal (al-alamiy). Selanjutnya adalah berikut ini.

 


Keempat, Dinamis (Tathawwur)

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan makna dari kata dinamis adalah penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan diri dalam segala bentuk keadaan. Atas dasar ini, kedinamisan hukum Islam terletak pada dasar-dasar dan tiang pokok yang menjadi sumbu kekuatan, kemudahan, kelenturan, sekaligus kerumitan yang membutuhkan kejelian yang tekun-fokus dalam menetapkan hukum Islam. Sistem hukum keluarga Islam, misalnya, mempunyai karakter dinamis yang unik ini, karena selain terikat dengan prinsip-prinsip hukum pada umumnya, juga terikat dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam yang terkait dengan prinsip syariah ini harus mampu mengimbangi dan menjawab setiap perkembangan model-model perubahan sosial dan semacamnya yang bersentuhan baik langsung maupun secara tidak langsung dengan keluarga. Disini, perlunya kajian filsafat hukum keluarga Islam secara terus menerus terhadap aspek syariah. Bahkan bila perlu dilakukan pembaharuan (at-tajdid) dan pengembangan hukum-hukum kekeluargaan sehingga tidak akan mengalami stagnasi (al-jumud).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 


Dinamisasi hukum keluarga Islam ini dapat dilihat dari adanya batas minimal usia menikah, pencatatan nikah, pembacaan shighat taklik setelah akad nikah, legalitas poligami dan cerai melalui pengadilan agama, harta gono-gini, dan beberapa perkembangan lainnya, yang tidak berlaku di era kerasulan sekalipun, namun dinamisasi ini benar-benar dinilai sesuai dengan ruh syariat kekeluargaan yang menjunjung nilai al-mu’asyarah bil ma’ruf agar menjamin sakinah, mawaddah, wa rahmah.



Selain keahlian memahami teks keagamaan secara formal, dinamisasi hukum Islam meniscayakan kepekaan pemegang otoritas hukum akan perubahan-perubahan realitas yang ada. Di sini adagium berikut sangat menemukan relevansinya:

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

اﻷﺣﻜﺎم ﺗﺘﻐير ﺑﺘﻐير اﻷزﻣﻨﺔ واﻷﻣﻜﻨﺔ واﻷﺣﻮال واﻟﻨﻴﺎت واﻟﻌﻮاﺋﺪ
 

“Hukum dapat berubah dinamis sebab perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan adat kebiasaan.”

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Adagium ini menunjukkan betapa dinamisnya hukum Islam mesti sejalan dengan dinamika dan perkembangan zaman, terutama dalam menjawab persoalan-persoalan baru dan yang terbaharukan (al-masa`il al-jadidah wa al-mustajaddah). Dinamisasi hukum Islam merupakan sebuah keniscayaan karena teks keagamaan (nash syari) itu telah berhenti dengan sangat terbatas, sedangkan persoalan-persoalan yang timbul tidaklah terbatas dan tidak akan pernah berhenti. Untuk keperluan dinamisasi dan pembaharuan ini, para ulama sebenarnya sudah cukup menyediakan landasan metodologi (manhaj) yang kokoh. (Habis)

 


H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

ADVERTISEMENT BY ANYMIND



Sumber:

Prof. KH. Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, (Jakarta: Yayasan Al-Amanah: 2006), 4-6; Ibnu Al-Qayyim Al-Jawziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, (Bairut: Dar Al-Fikr, t. th), 4.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND