Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu, Ini Kata Walkot Benyamin
Tangerang Selatan, NU Online Banten
Apresiasi disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie kepada jajaran Polres Tangsel yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Tangsel karena telah mengungkap kejahatan dengan menyita 25 kilogram sabu. Dengan begini, saya harap Tangsel bebas dari kejahatan narkotika,” ucapnya di Halaman Mapolres Tangsel, Rabu (16/8/2023).
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat bekerja sama memberi informasi terkait jika terjadi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar. ’’Saya minta apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera informasikan kepada jajaran kepolisian terdekat. Ini akan mempercepat pengungkapan dan penangkapan adanya kejahatan narkotika di Tangsel,’’ pintanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel.
Sedangkan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto mellaui Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Ajun Komisaris Retno Jordanus mengatakan, pihaknya mengungkap dan mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis.
Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru."Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong," katanya.
Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E. "Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia," ungkapnya.
Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di Pondok Aren.
Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram juga diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (M Izzul Mutho)