• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 6 Mei 2024

Nasional

Munas dan Konbes NU 2023

11 Perkum Hasil Konbes 2022 Direvisi

11 Perkum Hasil Konbes 2022 Direvisi
H Muhammad Faesal. (SSY NUO)
H Muhammad Faesal. (SSY NUO)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

H Muhammad Faesal mengatakan, pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2023, Komisi Organisasi yang dikoordinatorinya melahirkan dua keputusan utama.

 


’’Menyepakati peraturan perkumpulan baru NU yang terdiri atas empat peraturan baru. Pertama adalah, peraturan perkumpulan (perkum) tentang sistem pendidikan Nahdlatul Ulama (Sisdiknu). Kedua, peraturan perkumpulan tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Ketiga, peraturan perkumpulan tentang pedoman pengelolaan fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik NU. Keempat, peraturan perkumpulan tentang majelis tahkim. Ini adalah peraturan baru yang dihasilkan dalam sidang Komisi Organisasi,’’ ujarnya kepada wartawan di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 


Selain itu, revisi Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU hasil Konferensi Besar  (Konbes) 2023. Ada 11 Perkum hasil Konbes 2022 yang direvisi. Peraturan No 2 tentang sisem kaderisasi; peraturan No 3 tentang syarat menjadi pengurus; peraturan No 5 tentang pembentukan kepengurusan baru; peraturan No 6 tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan; dan peraturan No 7 tentang perangkat perkumpulan. Juga peraturan No 8  tentang badan khusus; peraturan No 9 tentang permusyawaratan; perturan No 10 tentang cara rapat; perturan No 11 tentang pengukuran atau klasifikasi struktur dan pengukuran kinerja perkumpulan; peraturan No 12 tentang tata cara pergantian pengurus antarwaktu dan pelimpahan fungsi jabatan; serta peraturan tentang rangkap jabatan.’’Rekomendasi internal organisasi. Ini yang akan menjelaskan AD/ART NU,’’ imbuhnya dalam kegiatan yang disiarkan oleh akun resmi NU Online via YouTube itu.

 


Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2023 telah menyelesaikan pembahasan komisi-komisi yang ada.  ’’Ada 3 komisi untuk konbes. Keorganisasian,  program, dan rekomendasi. Sedangkan munas juga ada 3 komisi. Bahsul masail (BM)  waqi’iyah, maudluiyah, dan qanuniyah,’’ ujarnya.



Dijelaskan, semua berhasil diselesaikan. Bahkan sudah mendekati finalisasi perumusan hasil. ’’Sesudah ini segera diselenggarakan sidang pleno pengesahan. Tapi kami tidak mengantisipasi perubahan-perubahan yang signifikan di dalam pleno pengesahan itu. Insyaallah nanti tinggal dibacakan dan tinggal mendapatkan persetujuan pleno sebagai syarat untuk menjadikannya sebagai keputusan munas dan konbes,’’ jelasnya, Selasa (19/9/2023)

 


Sekadar diketahui, pembukaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2023 berlangsung Senin (18/9/2023) oleh Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap, Jakarta Timur. Sekitar 1500 peserta hadir. Sedianya, kegiatan berlangsung hingga 20 September 2023. Hanya, kegiatan telah selesai dan ditutup pada Selasa (19/9/2023) petang di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta. Munas ini yang kali pertama di periodenya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan konbes sudah kali kedua. Sebelumnya dilaksanakan tahun lalu.



Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama adalah dua unsur permusyawaratan yang berbeda tetapi disatukan. ’’Untuk munas ini kita menghadirkan para ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk membicarakan berbagai macam masalah agama, khususnya yang terkait dengan kehidupan bangsa dan negara serta hajat masyarakat banyak,’’ terang pria asal Rembang, Jawa Tengah, itu.

 


Sedangkan konbes merupakan forum dari para pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat provinsi yaitu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di seluruh Indonesia untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan organisasi Nahdlatul Ulama itu sendiri. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru