• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Munas dan Konbes NU 2023

Lima Hari Sekolah Ancam Diniyah-TPQ, Perlu Direktorat Jenderal Pesantren

Lima Hari Sekolah Ancam Diniyah-TPQ, Perlu Direktorat Jenderal Pesantren
KH Abdul Ghaffar Rozin. (SSY NUO)
KH Abdul Ghaffar Rozin. (SSY NUO)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (BMQ) yang dinakhodainya, membahas perundangan. Baik yang belum diundangkan maupun regulasi turunannya yang sedang dilaksanakan.

 


Ditambahkan Gus Rozin—sapaan akrabnya--, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prolegnas hampir 12 tahun.’’Sejak 2010, belum mendengar ada progress. Kita tahu pengembalian aset atau kekayaan negara yang berasal dari kejahatan dari korupsi maupun lainnya belum sepenuhnya maksimal,’’ ujarnya kepada wartawan di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 


Komisi BMQ memberikan rekomendasi kepada munas agar pemerintah dan DPR membahas secara serius sekaligus mengesahkan dan mengundangkan RUU tersebut dengan tanpa meninggalkan aspek keadilan dan kehati-hatian.

 


Selain itu, lanjutnya, terkait 5 hari sekolah. Di beberapa tempat sudah diberlakukan 5 hari sekolah yang ditafsirkan dari 5 hari kerja Peraturan Presiden Tahun 2023 yang menjelaskan lima hari kerja, mulai Senin-Jumat. ’’Tapi di berbagai tempat, diterjemahkan 5 hari sekolah dan sepanjang hari. Kita membahas dari aspek manfaat dan mudaratnya. Mengingat di NU kita mempunyai dua landasan. Sosiologisnya adalah NU punya sekian madrasah diniyah dan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) yang kemudian ketika full day school dan sepanjang hari dilaksanakan, maka kemudian pendidikan karakter dan keagamaan dasar ini tidak menjadi maksimal atau terancam. Rekomendasinya tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari 5 hari kerja ini,’’ tegasnya.

 


Di samping itu juga ada landasan yuridis. Pada 2017, PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang 5 hari sekolah yang kemudian direvisi melalui Perpes 87 Tahun 2017.

 


Dan, yang tak kalah pentingnya pelaksanaan UU No 18 Tahun 2018 tentang Pesantren.’’Punya spektrum yang luas, salah satunya soal fungsi pesantren. Ada 3. Sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan sebagai lembaga dakwah,’’ imbuhnya.

 


Fungsi yang pertama sudah terlaksana dengan baik. Banyak aturan dan regulasi turunannya dan sudah banyak dijalankan. ’’Sudah muncul Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pendanaan pesantren. Tetapi dua fungsi yang lain, dilaksanakan lintas kementerian walaupun leading sector-nya Kemenag (Kementerian Agama),’’ tambahnya.

 


Nah untuk mengusung sebuah amanah UU yang sangat besar ini tentu diperlukan regulasi turunan yang lebih lengkap dan struktur birokrasi yang lebih kuat. ’’Oleh karena itu, kami di Komisi BMQ merekomendasikan dua hal.  Merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyusun regulasi turunan dari UU Pesantren, terutama yang berkaitan dengan fungi pesentren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, karena besarnya amanah dari UU Pesantren, kami merekomendasi disusun semacam birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren sekurang-kurang direktorat jenderal. Beralih dari direktorat ke direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren,’’ ungkapnya dalam kegiatan yang disiarkan oleh akun resmi NU Online via YouTube itu.

 


Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2023 telah menyelesaikan pembahasan komisi-komisi yang ada.  ’’Ada 3 komisi untuk konbes. Keorganisasian,  program, dan rekomendasi. Sedangkan munas juga ada 3 komisi. Bahsul masail (BM)  waqi’iyah, maudluiyah, dan qanuniyah,’’ ujarnya.



Dijelaskan, semua berhasil diselesaikan. Bahkan sudah mendekati finalisasi perumusan hasil. ’’Sesudah ini segera diselenggarakan sidang pleno pengesahan. Tapi kami tidak mengantisipasi perubahan-perubahan yang signifikan di dalam pleno pengesahan itu. Insyaallah nanti tinggal dibacakan dan tinggal mendapatkan persetujuan pleno sebagai syarat untuk menjadikannya sebagai keputusan munas dan konbes,’’ jelasnya, Selasa (19/9/2023)

 


Sekadar diketahui, pembukaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2023 berlangsung Senin (18/9/2023) oleh Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap, Jakarta Timur. Sekitar 1500 peserta hadir. Sedianya, kegiatan berlangsung hingga 20 September 2023. Hanya, kegiatan telah selesai dan ditutup pada Selasa (19/9/2023) petang di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta. Munas ini yang kali pertama di periodenya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan konbes sudah kali kedua. Sebelumnya dilaksanakan tahun lalu.



Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama adalah dua unsur permusyawaratan yang berbeda tetapi disatukan. ’’Untuk munas ini kita menghadirkan para ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk membicarakan berbagai macam masalah agama, khususnya yang terkait dengan kehidupan bangsa dan negara serta hajat masyarakat banyak,’’ terang pria asal Rembang, Jawa Tengah, itu.

 


Sedangkan konbes merupakan forum dari para pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat provinsi yaitu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di seluruh Indonesia untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan organisasi Nahdlatul Ulama itu sendiri. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru