• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Opini

Tujuan Hukum Islam (2)

Memproteksi Kesehatan Akal, Islam Mengharamkan Mabuk-Mabukan

Memproteksi Kesehatan Akal, Islam Mengharamkan Mabuk-Mabukan
Ilustrasi akal. (NUO)
Ilustrasi akal. (NUO)

MENURUT Imam Asy-Syatibi, maqashid syariah memiliki lima aspek inti, yaitu: menjaga kokohnya agama (hifdzu ad-din), perlindungan nyawa (hifdzu an-nafs), proteksi kesehatan berfikir (hifdzu al-‘aql), pelestarian keturunan (hifdzu an-nasl), dan penjagaan terhadap harta benda (hifdzu al- mal). Yang pertama, menjaga agama sudah dibahas sebelumnya.

 


Kedua, perlindungan nyawa

Al-Qur’an juga menjelaskan agar umat manusia dapat melindungi nyawanya. QS Al-Furqan, ayat 68:


وَالَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا

 


“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali )dengan alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia akan mendapat dosa.”



Selain itu, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. Hal ini tercantum dalam QS Al-Maidah, ayat 32:



مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَا اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا



“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”

 

Atas dasar ayat ini dan implementasi maqshad hifdzi an-nafs ini, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram aborsi (al-Ijhadl) sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi), bahkan haram mengaborsi janin yang terjadi akibat zina sekalipun.

 

Ketiga, memelihara akal

Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya. Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk. Penghargaan Islam terhadap peran akal terdapat pada orang yang berilmu, yang mempergunakan akal-nya untuk memikirkan ayat-ayat Allah (QS Ali Imran: 190-191).



Demi memproteksi kesehatan akal, Islam mengharamkan mabuk-mabukan. Bahkan, jika seorang sengaja mabuk dan menceraikan istrinya tanpa sadar karena mabuk ini, maka jatuhlah talaknya sebagai hukum keras kelalainnya menjaga kesehatan akal. Ini ditegaskan oleh Asy-Syairazy dalam karya monumentalnya “Al-Muhaddzab” sebagai berikut:

 

وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه


“Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.” (Bersambung)
 


H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

 


Sumber: Fatwa MUI no. 4 tahun 2005 tentang aborsi, Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011), 462; Abu Ishaq Asy-Syairazy, Al-Muhadzdzab, (Bairut: Dar Al-Kutub, t. th), 3/3.


Opini Terbaru