Indonesia Menganut Sistem Hukum Campuran
REFLEKSI dari jejak tafaqquh fiddin era sahabat, alangkah baiknya kita menatap era kekinian di mana kita hidup. Di dunia sekarang ini, sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum yang hidup dan berkembang. Lima sistem hukum tersebut adalah: Pertama, sistem common law, yang dianut di Inggris dan kini pada umumnya berkembang di negara-negara persemakmuran. Kedua, sistem civil law, berasal dari hukum Romawi, yang dianut oleh Eropa Barat Kontinental dan dibawa ke negara-negara jajahannya oleh pemerintah kolonial dahulu. Ketiga, sistem hukum adat di negara Asia dan Afrika.
Senin, 13 November 2023 | 13:47 WIB